Siedoo.com - Ilustrasi uang. l foto : terasmaluku.com
Daerah

Dana BOS Salah Sasaran, Gaji Guru Honorer Bakal Diambilkan DAU

JAKARTA – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak selamanya tepat sasaran. Sebenarnya yang tidak diperkenankan bantuan tersebut digunakan untuk menggaji guru honorer. Hal ini mendapat sorotan dari pemerintah pusat.

“Selama ini dana BOS sudah salah sasaran. Mestinya buat operasional sekolah seperti pengadaan buku dan lainnya. Ternyata malah digunakan untuk bayar gaji guru honorer,” kata Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono, dilansir dari jpnn.com.

Longgarnya pengawasan dana BOS, lanjutnya, menjadi celah pemda terus merekrut guru honorer baru. Mereka beralasan guru PNS banyak yang pensiun. Satu sisi pemerintah melakukan moratorium. Sementara proses belajar mengajar harus tetap berjalan.

“Penggunaan dana BOS akan kami tertibkan,” tandasnya.

Dia berharap dengan penataan kembali dana BOS, gaji guru honorer lebih manusiawi. Sementara ini solusi yang ditawarkan adalah gaji guru honorer dimasukkan ke pos DAU (Dana Alokasi Umum).

Kini pemerintah daerah atau instansi pemerintah lain tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer, termasuk di dalamnya guru. Demi menutup tenaga honorer, maka dilakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), di dalamnya ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, juga menyatakan penggunaan BOS kebanyakan digunakan sekolah untuk menggaji guru honorer. Padahal seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk peningkatan mutu sekolah, seperti pengadaan barang atau menunjang proses pembelajaran siswa di kelas.

Mendatang, Kemedikbud berusaha agar mulai 2020 dana BOS murni untuk peningkatan mutu sekolah.

“Kami memperjuangkan agar gaji guru honorer tidak diambil dari dana BOS, tetapi dari DAU,” katanya dilansir dari beritasatu.com.

Dinyatakan, BOS bila digunakan untuk menggaji guru maka dampaknya akan ada pada anak didik dan sekolah. “BOS akan habis untuk gaji guru, dampaknya sekolah tidak terawat,” tambahnya.

Baca Juga :  UNIMMA Tingkatkan Kemampuan Penguasaan Kegawatdaruratan

Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing Kemendikbud, Ananto Kusuma Seta menyatakan, selama ini pengawasan dana BOS dilakukan aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Sudah waktunya sekarang ini masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengawasi penggunaan dana BOS.

“Akuntabilitas pendidikan harus bisa dilakukan oleh semua. Jadi publik juga ikut mengawasi dana pendidikan itu,” ucap Ananto dilansir dari tribunnews.com.

Dengan demikian, pertanggungjawaban penggunaan anggaran pun harus dilakukan bersama. Hal berikutnya yaitu publik seharusnya mendorong penggunaan dana pendidikan itu untuk peningkatan kualitas sekolah.

“Kalau ada sekolah yang pakai dana BOS tidak sesuai maka publik yang akan mencatat. Ini contoh dorongan dari publik ikut mengawal penggunaan dananya. Menurut saya, ini harus dimulai dari sekarang. Jadi akuntabilitas bukan berdasarkan kuitansi saja, tapi benar-benar sesuai kreativitas dan kebutuhan sekolah,” imbuh Ananto. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?