MAGELANG, siedoo.com – Pengawas Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VIII Jawa Tengah (Jateng) dan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Tengah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
———
Penggandengan itu dalam melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 8 tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Kegiatan tersebut dihadiri Pengawas Cadisdik Wilayah VIII Jateng, Ketua FKSS Jateng, Kepala BPJamsostek Magelang dan Kepala SMA Swasta se-Kota dan Kabupaten Magelang.
Ketua FKSS Jawa Tengan, Edi Yusuf mengatakan, sesuai SE tersebut penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non-ASN baik pegawai yang sudah diangkat tetap oleh sekolah, tenaga kontrak ataupun THL.
“Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi para pegawai. Karena, dalam pengurusan perizinan, akreditasi sekolah ataupun sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada saat pengurusan tersebut,” imbuh Edi Yusuf.
Pengawas SMA Kabupaten Magelang, Endah Arumingtyas menjelaskan, seluruh guru pada sekolah swasta wajib terdaftar. Karena, nantinya akan mempengaruhi dalam proses perizinan sekolah ataupun sertifikasi jika belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Senada dengan Endah, Pengawas SMA Kota Magelang, Puji Handayani menambahkan, SE tersebut tidak hanya berlaku bagi kalangan sekolah swasta saja. Tetapi, seluruh pegawai yang berstatus Non-ASN di SMA negeri pun wajib diikutkan dalam program BPJamsostek tersebut.
“Kami menghimbau kepada para Kepala SMA swasta yang datang pada kegiatan ini untuk dapat segera mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan. Guru menjadi tonggak utama pendidikan di negara ini. Cerdas bangsanya, sejahtera pendidiknya,” imbuh Puji.
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan kendala utama saat ini dalam pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan dari sekolah adalah ketersediaan anggaran. Sehingga, bagi sekolah swasta hal tersebut harus dibicarakan ke yayasan atau organisasi pemilik terlebih dahulu.
“Untuk anggaran sebenarnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, organisasi NU dan Muhammadiyah yang mana merekalah yang banyak menyelenggarakan pendidikan dalam skala sekolah swasta. Hal tersebut yang kami dorong agar para guru di Magelang dapat mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan sejahtera hidupnya,” tutup Budi. (rilis/siedoo)