HADIRI. Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan arahan pada acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang. (foto: prokompimkabmgl)
Siedoo.com - HADIRI. Bupati Magelang Zaenal Arifin memberikan arahan pada acara Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang. (foto: prokompimkabmgl)
Daerah

Bupati Magelang Nyatakan BPD Memiliki Fungsi Strategis dalam Mengawasi Desa

MAGELANG, siedoo.com – Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Magelang di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, beberapa waktu lalu, dihadiri Bupati Magelang.

———

Turut hadir juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Christanti Handayani dan Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho.

Bupati Magelang Zaenal Arifin menyampaikan, BPD lahir di era reformasi yang berperan sebagai agen demokrasi serta memiliki fungsi strategis di desa untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa, sehingga roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan desa berjalan dengan baik.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila di cermati, esensi dari UU tentang desa tersebut, pada dasarnya posisi desa dalam kegiatan pembangunan desa sebagai subyek pembangunan.

“Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya dana APBN maupun APBD, yang nantinya akan ditransfer ke desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa sangat penting,” kata Zaenal Arifin.

Menurut Zaenal BPD memiliki tiga fungsi antara lain, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa (fungsi legislasi). Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa (fungsi aspirasi) dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (fungsi pengawasan).

Setelah mengetahui besarnya tuntutan sebagai BPD, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyusunan APBDes Tahun 2023 mengamanatkan kenaikan tunjangan Anggota BPD menjadi bersifat absolut.

Bagi Ketua BPD pada Tahun 2023 ini, telah ditetapkan upah absolut sebesar Rp 560.000 begitu pula bagi para wakil Ketua BPD mendapat upah absolut sebesar Rp475.000 Sekretaris Rp420.000 dan anggota BPD sebesar Rp365.000

Baca Juga :  Hadapi Revolusi Industri 4.0, Dosen Dituntut Kuasai Metode E-Learning

“Saya berharap, dengan adanya kenaikan gaji tersebut, dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Zaenal juga berpesan kepada seluruh BPD agar selalu mencermati dan mengawal tahap demi tahap penyelenggaran pemerintahan desa baik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa mulai bulan Juli dan ditetapkan Peraturan Desa-nya pada bulan September. serta mengawal penyusunan APBdes pada bulan Desember.

Kemudian mencermati ketentuan tentang Pemilu dan Pemilukada, serta berpartisipasi dalam menjaga kondusifitas pesta demokrasi 2024 dan Pilkades Serentak 2025 dan kritis pada setiap munculnya perubahan aturan baik dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah yang terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa. (prokompim/kabmgl/siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?