MAGELANG, siedoo.com – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 terselenggara secara serentak di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Ada 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di KPU Kota Magelang. Bacaleg yang didaftarkan partai tersebut untuk menduduki kursi DPRD Kota Magelang.
Adapun 17 partai terdaftar di antaranya:
1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
6. Partai Demokrat
7. Partai Buruh
8. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai Bulan Bintang (PBB)
12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
13. Partai Golongan Karya (Golkar)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Ummat
“Pada saat mendaftar selain berkas-berkas itu diunggah ke dalam Silon (sistem pencalonan), juga ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke KPU, datang ke KPU dengan membawa hardcopy,” kata Anggota KPU Kota Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sukorini Saddewi Tyastuti, Selasa (17/5/2023).
Pada hari terakhir pendaftaran, tidak ada perwakilan dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) yang hadir di KPU Kota Magelang hingga melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga, dianggap membatalkan pendaftaran.
Setelah melalui pendaftaran, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi oleh pihak KPU Kota Magelang terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh bacaleg. Verifikasi administrasi akan dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Setelah verifikasi administrasi, kita menyampaikan kepada partai politik, apakah ada dokumen-dokumen yang perlu diperbaiki di tanggal 26 Juni sampai 9 Juli. Setelah itu KPU melakukan verifikasi lagi. Apabila sudah lengkap semua berarti itu bisa diterima. Kemudian baru kita menyusun daftar calon peserta,” tambahnya mengenai tahapan setelah pendaftaran bacaleg. (fida/siedoo)