MAGELANG, siedoo.com – Polisi Sektor (Polsek) Mungkid memberikan penyuluhan kepada lingkungan sekolah, khususnya siswa siswi SD Islam Tahfidz Qur’an As Syafi’iyah Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Langkah ini sebagai upaya pencegahan perundungan pada anak usia dini.
“Dalam penyuluhan ini disampaikan beberapa materi. Diantaranya pengertian perundungan, jenis-jenis perundungan, tempat kejadian, pelaku dan korban perundungan, faktor penyebab perundungan, dampak pada korban perundungan, dampak dari perlaku perundungan, pencegahan perundungan di lembaga sekolah, pencegahan perudungan di keluarga, pencegahan perundungan di masyarakat,” kata Kepala SD Islam Tahfidz Qur’an As Syafi’iyah, Nurul Faizah, S.Pd.I, Senin (26/9/2022).
Sebagai informasi, perundungan atau biasa dikenal dengan bullying merupakan tindakan tidak menyenangkan dapat berupa fisik, verbal, sosial yang dapat dilakukan di dunia nyata maupun dunia maya.
Perundungan dapat membawa dampak berbahaya yang dapat menyerang kepribadian korban. Dampak tersebut dapat berupa:
1. Pengasuhan yang buruk
Anak yang dibesarkan dengan pengasuhan menggunakan hukuman dan kekerasan akan menghasilkan anak yang rendah diri, tidak percaya diri serta merasa tidak berdaya.
2. Kepribadian
Anak yang kurang percaya diri serta tidak berani mengemukakan pendapat, biasanya mereka adalah anak yang sering menjadi sasaran perundungan. Kemudian dapat berpengaruh terhadap kesehatan fisik, mental maupun perkembangan diri.
Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya bullying di sekolah.
1. Merancang Program Anti Perundungan
Program ini merupakan upaya proaktif dalam rangka tindakan pencegahan perundungan yang dapat berupa program kerja di satuan pendidikan dengan menyelaraskan pemahaman tentang perundungan antar tenaga pendidik di sekolah dan orang tua.
Selain itu, program dapat berupa kegiatan di kelas berupa kegiatan pembelajaran yang mencegah perundungan melalui materi dan praktik, serta guru perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku siswanya.
2. Kerjasama dengan masyarakat
Dengan melibatkan masyarakat luas atau organisasi pendidikan, sosial, dan masyarakat yang memiliki fokus dan profesionalisme dalam pencegahan perundungan, kerjasama dapat dilakukan dengan menggait elemen masyarakat seperti organisasi pendidikan, perguruan tinggi, industri, dan lain-lain.
Kegiatan yang dilakukan seperti melakukan pelatihan untuk membina tenaga pendidik dalam upaya pencegahan perundungan dan pendampingan terhadap anak-anak yang berpotensi melakukan perundungan.
Nurul berharap dengan diselenggarakannya penyuluhan ini dapat mencegah terjadinya perundungan pada anak usia dini.
“Dengan diadakannya penyuluhan tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman tentang perundungan terhadap guru, tenaga pendidik sehingga mampu mempersiapkan diri untuk mencegah terjadinya perundungan, serta memberi pemahaman kepada siswa agar mereka tidak terjerumus untuk melakukan perundungan,” harapnya. (aulia/siedoo)