MAGELANG, siedoo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Magelang sampai Agustus 2022 telah membayarkan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp268,5 miliar.
“BPJAMSOSTEK Magelang yang membawahi wilayah Kedu Raya memiliki 3 Kantor Cabang Pratama. Pertama di Wonosobo, Purworejo dan Temangggung. Berdasarkan data klaim BPJAMSOSTEK Magelang pembayaran klaim terbesar dari JHT dengan total pembayaran Rp144,9 miliar,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Magelang, Budi Pramono, Senin (29/8/2022).
Diterangkan, jumlah Kasus pembayaran klaim JHT terbanyak ada di Kantor Cabang Magelang dengan 9.843 kasus, dan KC Pratama dengan jumlah kasus terbanyak ada di Temanggung dengan 4.251 kasus, dengan rincian klaim Rp144,91 miliar untuk cabang Magelang, Rp46,42 miliar untuk KC Pratama Temanggung, Rp50,74 miliar dengan 4.014 kasus dari KC Pratama Purworejo dan Rp26,42 miliar dengan 2.358 kasus dari KC Pratama Wonosobo.
Pembayaran klaim jaminan setiap bulannya, lanjutnya, mengalami fluktuatif dan untuk klaim terbanyak biasanya terjadi saat menjelang Lebaran Idul Fitri dan Natal serta Akhir Tahun, serta dengan adanya perusahaan-perusahaan besar banyak yang melakukan PHK dalam rangka pengurangan pekerja serta sebgai imbas adanya covid-19 dua tahun yang lalu.
“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama dari program JHT yang cukup membantu bagi para pekerja yang di PHK oleh perusahaan serta belum mendapatkan kesempatan beekrja kembali,” ucap Budi Pramono.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja dan memiliki risiko pekerjaan baik risiko ringan atau risiko tinggi.
Budi juga menuturkan bahwa pekerja pada sektor pemerintahan terutama pekerja yang berstatus sebagai Non-ASN diharapkan agar segera didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK.
“Agar seluruh pekerja pada sektor pemerintahan yang belum bertatus ASN tetap memiliki perlindungan dalam bekerja dan mendapat Jaminan Hari Tua jika mengundurkan diri dari pegawai Non-ASN tersebut,” tandasnya. (rilis/siedoo)