INTERNET. Ilustrasi kuota internet berbagai provider (sumber: semuatipe.com)
Siedoo.com - INTERNET. Ilustrasi kuota internet berbagai provider (sumber: semuatipe.com)
Nasional

Berikut Rincian Kuota Internet untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

JAKARTA – Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi covid-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler. Peratutran ini diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.

“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.

Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.

Rencananya, dari total Rp 7,2 T akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 T untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 T. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021. (Sied00)

Apa Tanggapan Anda ?