OPERASIONAL. Ilustrasi dana BOS. (foto: indonesia.go.id)
Siedoo.com - OPERASIONAL. Ilustrasi dana BOS. (foto: indonesia.go.id)
Nasional

KBM Daring, Dana BOS Boleh untuk Beli Pulsa Internet

JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh dipakai untuk pembelian pulsa internet bagi murid dan guru untuk keperluan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang digelar secara daring atau online. Tentunya ini akan mengurangi sedikit beban mereka dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan dana tersebut dikirim langsung pemerintah pusat ke masing-masing rekening sekolah. Ini pertama kalinya dibebaskan untuk memberikan fleksibilitas khusus untuk PJJ.

“Jadinya boleh tanpa batas digunakan untuk alat TIK dan pulsanya bukan hanya pulsa guru, pulsa murid artinya pulsa orangtua. Jadi mohon ditekankan lagi banyak orang yang tidak tahu semua dana BOS diberikan kewenangan untuk kepala sekolah menggunakan anggarannya untuk pulsa murid, peralatan TIK seperti tablet ataupun laptop,” kata Nadiem dilansir dari tribunnews.com.

Angota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat, TGH Patompo mengatakan,  dinas pendidikan dan kebudayaan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota agar memantau dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS. Terutama, memastikan kepala sekolah agar mengalokasikan anggaran dana  untuk pembelian paket atau kouta internet bagi siswa  agar bisa mengikuti pembelajaran dengan sistem daring.

“Alhamdulillah pemerintah ada perhatian besar terhadap keberlangsungan pendidikan kita ketika masa pendemi ini. Tentu kita berharap kepada dinas terkait dalam hal ini dinas pendidikan baik provinsi dan kabupaten, agar membuat skema bagaimana penerapan kebijakan, baik untuk dana BOS yang bisa dialihkan untuk pembelian kouta internet bagi siswa-siswi,” ungkapnya dilansir dari radarlombok.co.id.

Ditekankan, dalam pengalokasian dana BOS untuk membantu peserta didik untuk mendapatkan kouta internet, tentu harus diprioritaskan mengingat proses pembelajaran dengan sistem tatap muka belum dilaksanakan di semua kabupaten/kota di NTB. Sehingga sekolah dituntut untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran dengan sistem daring.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Tim Pengembang Kurikulum di Tingkat Daerah

“Ya kita minta agar ini diperhatikan dengan dibuatkan skema dalam pendistribusian, agar tidak ada lagi anak didik kita tidak bisa belajar dikarenakan tidak ada kouta internet,”tegasnya.

Sementara itu, melansir dari 5news.go.id, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyatakan penggunaan dana BOS untuk kuota internet siswa selama pendemi dinilai membebani sekolah, alasannya pihak sekolah harus membayar tenaga honorer dan guru.

“Jadi kalau semuanya digunakan untuk kuota internet tentu menyulitkan dan membebani sekolah. Karena sekolah harus membayar guru honor dan tenaga honor juga,” kata Retno. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?