Siedoo.com -
Kegiatan

Gelar Kehormatan Bagi Menteri Desa PDTT Oleh UNY

YOGYAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd mengatakan kebijakan desa yang berkualitas perlu disusun berbasis data dan masukan pemanfaat kebijakan itu sendiri. Sejak minggu pertama penugasan sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), dirinya melakukan pembenahan berkaitan dengan data dan informasi. Agar dapat dikomunikasikan sampai tataran global, Sistem Informasi Desa (SID) dikelompokkan ke dalam 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Hal itu dikatakan dalam orasi ilmiahnya di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (11/7/2020). Orasi ilmiah Abdul Halim Iskandar adalah dalam rangka penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa bidang Manajemen Pemberdayaan Masyarakat oleh UNY. Anugerah Doktor Honoris Causa bagi Abdul Halim Iskandar dipromotori oleh  Prof. Dr. Yoyon Suryono dan Prof. Dr. Sugiyono.

Abdul Halim selanjutnya mengatakan, masukan dari pemanfaat kebijakan desa terangkum dalam aduan warga. Dilandasi hikmah selama di pesantren, saya mengajak birokrat untuk memperlakukan aduan masyarakat sebagai amanah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Menteri Desa, seluruh aduan harus ditanggapi dan ditindaklanjuti, ibarat petugas customer service melayani pelanggan. Masukan rutin tiap desa juga dikumpulkan oleh 19 ribu pendamping lokal desa, 16 ribu pendamping desa di kecamatan, dan seribu pendamping tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

“Saya sudah merancang pelatihan kapasitas pendamping, terutama peningkatan kapasitas untuk mencatat dan melaporkan kondisi desa, perubahan harian tiap desa, dan menghubungkan desa dengan pihak lain yang dibutuhkan desa itu sendiri. Para pendamping segera menjadi mata dan telinga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara utuh,” paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa kebijakan desa mutakhir disusun berkaitan erat dengan kondisi nasional saat ini, terutama pandemi Covid-19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7/2020 memprioritaskan dana desa untuk jaring pengaman sosial (JPS), yaitu Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19, dan BLT Dana Desa.

Baca Juga :  Donor Darah Dies Natalis UNY ke-55, Targetkan 75 Kantong

“Padat Karya Tunai Desa (PKTD) disusun ulang guna menurunkan kemiskinan perdesaan secara signifikan” kata Abdul Halim Iskandar.

Dikatakan Abdul Halim, PKTD telah membantu penganggur yang kembali ke desa. PKTD juga menjadi salah satu amunisi menjelang rebound ekonomi desa, yang dimulai dari wisata desa, produksi pertanian, diikuti sektor ekonomi lainnya. Untuk Desa Tanggap Covid-19 terbentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 di 64.793 desa, mencakup 1,87 juta relawan. Mereka mendata 119.27 warga rentan sakit, mendata keluarga penerima BLT Dana Desa, dan menegakkan protokol kesehatan. Hasilnya teruji efektif, di mana dari 62.142 orang positif Covid-19 pada 4 Juli 2020, hanya 909 orang yang berasal dari desa. Hingga 4 Juli 2020, sebanyak Rp 8,3 triliun BLT Dana Desa telah disalurkan. Untuk bulan pertama telah tersalur di 71.395 desa, mencakup 7,59 juta keluarga penerima manfaat, dengan nilai bantuan Rp 4,56 triliun.

“BLT Dana Desa bulan kedua tersalur di 49.137 desa, mencakup 4.952.952 keluarga senilai Rp 2,9 triliun. BLT Dana Desa bulan ketiga tersalur di 13.822 desa, mencakup 1.252.703 keluarga, senilai Rp 752 miliar,” ungkap Menteri Desa PDTT.

Menurutnya, untuk mendukung desa meraih rebound ekonomi tahun depan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sedang menyiapkan peraturan menteri tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Berbasis data dan informasi yang telah dikumpulkan dari tingkat desa, dana desa akan digunakan secara terfokus penyediaan prasarana pada daerah yang belum berlistrik dan belum berinternet. Berdasarkan potensi tiap desa, prioritas penggunaan dana desa bagi desa-desa lainnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menjalankan produksi ekonomi. Seluruh prioritas penggunaan dana desa 2020 diarahkan untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Upaya Jaga dan Pelihara Aset, Personil AUM Dilatih Tangani Kebakaran

Sementara itu, Menurut Rektor UNY  Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, penganugerahan gelar ini semakin mengukuhkan sinergi antara perguruan tinggi dengan Kementerian Desa PDTT. “Desa yang kuat akan menguatkan Indonesia” kata Sutrisna Wibawa.

Sebuah keyakinan yang terus dikuatkan Abdul Halim Iskandar dalam kebijakannya dan layak untuk dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Manajemen Pemberdayaan Masyarakat. Paradigma ini menjadi semakin penting terlebih di tengah pandemi Corona yang sedang dihadapi.

“Kunci kesuksesan desa ada pada Pemerintah Desa berserta segenap masyarakat desa yang bahu membahu menyejahterakan desa dan bangsanya. Program desa untuk warga bertujuan untuk memberdayakan warga melalui organisasi desa sehingga maju,” tambah Sutrisna.

UNY juga telah menginisiasi kampus desa baik secara fisik maupun pendampingan pada desa. Yaitu dengan membuka program vokasi di Kulonprogo dan Gunungkidul, DIY. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?