MAGELANG – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Kota Magelang, Jawa Tengah menerapkan program peduli lingkungan dengan mengurangi sampah plastik. Wujudnya membiasakan siswanya untuk membawa perlengkapan bekal dari rumah. Hal itu untuk mengurangi limbah plastik dari bekas kemasan jajanan.
“Hal ini baru kami ujicobakan dan untuk kedepanya setiap Jumat, siswa diwajibkan untuk membawa bekal dan tidak jajan. Kalau meniadakan sampah kan susah, jadi paling tidak mengurangi sampah,” kata salah satu guru SMPN 8 Magelang, Erlina Kartika Sari, S.Kom.
Walaupun satu hari, namun setidaknya satu hari tersebut tidak ada sampah plastik yang volumenya biasanya banyak dan berkurang.
Program yang bertajuk Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di sekolah tersebut, diterapkan kepada siswa kelas VIII terlebih dulu. Kemudian akan melebar ke semua siswa kelas VII dan IX. Selain bertujuan mengurangi sampah, juga menghemat uang saku siswa.
“Tidak hanya siswa saja, guru-gurunya pun juga akan ikut melaksanakannya,” imbuhnya.
Selaian mengurangi penggunaan plastik, manfaat lainnya adalah siswa dapat mengkonsumsi makanan sehat yang dibawa dari rumah. Kemudian untuk efisiensi waktu istirahat, karena siswa tidak antre dalam membeli jajan atau makanan.
Dijelaskannya, belakangan ini banyak sekali program-program sekolah tentang peduli lingkungan atau sering disebut Gerakan PBHLS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup Sekolah). Tujuannya untuk menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Program tersebut tentunya ada kaitannya dengan Sekolah Adiwiyata.
“Dengan adanya program tersebut pada mata pelajaran prakarya tentang mengolah limbah plastik, siswa dijelaskan bahwa plastik merupakan limbah yang sulit diuraikan dan sulit membusuk,” ujarnya.
Selama ini, siswa mengolah limbah sampah di sekolah dengan mendaur ulang untuk dijadilkan kerajinan. Di antaranya kerajinan bunga plastik, dompet dari bekas kemasan dan botol bekas diubah menjadi celengan.
Program dan kegiatan yang diterapkan sekolah tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kemudian ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat. (Siedoo)