Siedoo.com - Berbagai pihak mengaku khawartir terkait kasus eksploitasi anak. l foto : ist
Nasional

Kasus Eksploitasi Anak Melalui Medsos Mengkhawatirkan

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga geram. Ia prihatin atas maraknya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi media sosial (medsos).

Dari rilis Kementerian PPPA, hampir 40 anak menjadi korban eksploitasi seksual hingga diperjualbelikan demi rupiah. Mereka juga diperlakuan tidak manusiawi.

Berbagai kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang mencuat ke publik selama kurun waktu Januari hingga Februari 2020, menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengoptimalisasi fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut. Ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima,” tandasnya.

“Kami, Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan,” tambah Menteri Bintang.

Menteri Bintang menyatakan, pemerintah telah berupaya untuk hadir dalam memberikan pendampingan dan penanganan terhadap anak-anak korban. Berbagai terapi seperti terapi psikologis, psikososial dan realitas kognitif dan edukatif dari unit layanan perlindungan perempuan dan anak atau P2TP2A di daerah sudah diberikan secara intensif terhadap anak-anak korban.

Selain itu, dalam upaya menurunkan tingkat kekerasan terhadap anak maka Kemen PPPA telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang peningkatan fungsi Kemen PPPA dalam memberikan pelayanan rujukan akhir tingkat nasional.

Menteri Bintang juga menuturkan perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar risiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online.

Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab sebagai media melakukan kejahatan semakin berkembang dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum.

Baca Juga :  20 Ribu Guru dan 100 Ribu Siswa Terdampak Tsunami, 2.736 Sekolah Rusak

“Hal ini tentunya menuntut respon dan tanggungjawab semua pihak untuk menyelesaikan isu ini bersama-sama,” tandasnya.

Karena itu, diperlukan kerjasama semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Media, Industri Teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online.

“Selain itu, kita juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi seksual secara online,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas langkah Menteri Dalam Negeri yang telah membuat surat edaran ke pimpinan daerah, pihak kepolisian yang dengan cepat merespon dan melindungi anak, Kementerian/Lembaga yang sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang,” tutur Menteri Bintang. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?