Siedoo.com - Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum, l foto : usu.ac.id
Daerah

Terapkan Konsep Kampus Merdeka, USU Siap Buka Prodi Kelapa Sawit

MEDAN – Univesitas Sumatera Utara (USU) sebagai perguruan tinggi berstatus PTN BH, USU telah memiliki kewenangan untuk segera melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka. Diantara implementasinya membuka Program Studi (Prodi Kelapa Sawit.

Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum mengaku, pihaknya terlebih dahulu mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan pasar dan masyarakat terhadap prodi yang akan dibuka.

Sebagai pertimbangannya, faktor historis keberadaan Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah yang pertama kali mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatera.

Ia menegaskan, secepatnya USU akan menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha yang telah menjalin kerjasama dengan USU melalui penandatanganan MoU, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Hal itu dilakukan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam merealisasikan kebijakan pertama tersebut.

“Pertama-tama tentu kita akan melakukan inventarisasi SDM di fakultas terkait, dengan melibatkan GAPKI dan sejumlah pakar yang ada di PPKS. Sinergi ini nantinya akan melakukan kerjasama untuk menyusun kurikulum serta inventarisasi sumber daya dan fasilitas yang akan mendukung pembukaan prodi tersebut,” kata Rektor dalam siaran persnya.

Untuk poin kebijakan kedua dan ketiga, USU juga menyambut baik pelaksanaannya karena dipandang mampu menghemat waktu dan biaya yang sebelumnya diperlukan dalam melakukan proses akreditasi maupun re-akreditasi. USU yang telah berstatus sebagai PTN BH sejak tahun 2003 dan meraih akreditasi A sejak 2018, juga mendapatkan kemudahan dengan penerapan kebijakan tersebut.

“Dengan berlakunya kebijakan re-akreditasi otomatis, maka seluruh waktu, tenaga dan biaya yang selama ini dihabiskan untuk mengurus akreditasi, dapat dialihkan kepada pelaksanaan tri darma perguruan tinggi lainnya,” kata Rektor.

Adapun untuk poin terakhir di mana mahasiswa diberikan hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi yang dipilihnya, Rektor memandangnya sangat baik untuk melahirkan lulusan yang memiliki komtensi lain di luar prodi yang menjadi pilihannya.

Baca Juga :  Wakil Rektor II Bidang Aset dan Keuangan UNIMMA Raih Gelar Doktor Bidang Lingkungan Hidup

Menurutnya, hal tersebut akan segera disosialisasikannya di seluruh program studi yang ada di lingkungan USU, agar kebijakan yang diambil nantinya dapat satu persepsi dengan seluruh unit kerja dan prodi yang ada. Sosialisasi juga penting untuk menyusun peta kebijakan mengenai prodi-prodi yang SKS-nya dapat disatukan, agar tidak menyimpang dari kompetensi utama.

“Untuk kebijakan ini kita memang harus hati-hati sekali. Akan dicari prodi-prodi yang sesuai agar kebijakan berjalan secara terencana dan tidak serampangan. Karena kita paham betul, apa yang telah diputuskan oleh Mendikbud tidak lain untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar di era milenial,” tandasnya.

Prof Runtung juga mengisyaratkan akan secepatnya melakukan pendekatan dengan pelaku usaha terkait, agar bisa melengkapi kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

“Secara khusus, untuk kebijakan hak belajar mahasiswa di luar prodi, selama ini USU belum melaksanakannya. Tetapi sejak 2016, sistem KKN yang kita lakukan sudah merupakan salah satu implementasi dari kebijakan tersebut. Karena semua mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu dilatih untuk belajar memecahkan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Rektor.

Data menunjukkan, bahwa jumlah mahasiswa yang ikut serta dalam KKN USU terus meningkat. Di mana pada tahun 2016 mahasiswa peserta KKN berjumlah 272 orang dan di 2017 tercatat 534 peserta. Kemudian terjadi peningkatan yang sangat pesat pada tahun 2018, di mana terdapat sebanyak 1.118 orang mahasiswa yang mengikuti KKN. Dan pada 2019, ada 1.284 orang peserta.

Sebagaimana diketahui, empat kebijakan Kampus Merdeka yang digulirkan Mendikbud Nadiem Makarim; Kemudahan untuk membuka program studi baru, Perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, Kemudahan untuk mendapatkan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Hak belajar tiga semester di luar program studi. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?