JAKARTA – Pemerintah melakukan reorganisasi struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memastikan efisiensi birokrasi dalam melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pendidikan per jenjang dan lintas jalur formal maupun non formal.
“Program-program terkait pendidikan nonformal tetap dijalankan dan mendapat dukungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar.
Dijelaskannya, di dalam struktur baru Kemendikbud sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2019, peningkatan akses dan kualitas pendidikan nonformal semakin terpadu dengan pendidikan formal.
Adapun program terkait pendidikan kesetaraan dan keaksaraan akan dilaksanakan oleh dan menjadi indikator dalam direktorat pendidikan per jenjang. Kemudian, program terkait kursus dan pelatihan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
“Program terkait pendidikan keluarga akan diarusutamakan lintas unit dan menjadi strategi utama unit baru yang akan dibentuk dengan cakupan yang lebih luas untuk penguatan karakter,” terangnya.
Lebih lanjut, Harris juga menjelaskan bahwa kebijakan perubahan struktur Kemendikbud ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemerdekaan belajar.
Terdapat tiga alasan utama di balik perubahan ini, yaitu perlunya keterpaduan antara pendidikan formal dan nonformal, perampingan organisasi sesuai arahan Presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi, dan upaya menghadirkan pemerintahan yang fokus pada output bukan struktur pemerintahan.
Perampingan struktur, diterangkannya, bukan berarti perampingan program ataupun anggaran. “Justru program yang berkualitas akan dipertahankan dan diperbesar skalanya sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Rincian kebijakan terkait keterpaduan pendidikan formal dan nonformal ini akan dipertajam dalam struktur organisasi dan tata kerja Kemendikbud yang baru.
“Struktur dalam Kemendikbud dan setiap posisi di dalamnya akan memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk terkait peningkatan akses, pengembangan kualitas, dan mengurangi kesenjangan antara pendidikan formal dan nonformal,” tutur Harris Iskandar.
Pemerintah menghargai peran serta masyarakat dalam pendidikan membutuhkan berbagai bentuk dukungan. Salah satunya dapat disediakan melalui infrastruktur pendidikan formal.
Keterpaduan antara dua jalur pendidikan ini bukan berarti mengubah jalur pendidikan nonformal menjadi formal. Justru sebaliknya, jelas Dirjen Harris, Pemerintah ingin memerdekakan masyarakat dalam memilih bentuk pendidikan yang paling cocok untuk mereka.
“Keterpaduan berarti pemerintah mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal (termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas) untuk pendidikan nonformal, jika diperlukan,” tambahnya.
Diharapkan ke depannya, masyarakat akan merasakan juga keleluasaan dan dukungan yang lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal.
Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lalu ada Ditjen Pendidikan Tinggi; Ditjen Pendidikan Vokasi; dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; serta Staf Ahli bidang Regulasi.
Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.
Sementara itu, pasal 52 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kemendikbud tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. (Siedoo)