KALTIM – Kalimantan Timur memiliki signature bidang keolahragaan berupa sekolah khusus olahraga yang kondisinya sangat memadai serta telah menghasilkan atlet-atlet berbakat dan mengharumkan nama Kalimantan Timur (Kaltim) bernama SKOI. Demikian ditandaskan Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah.
Meski begitu, lanjutnya, hal tersebut ternyata belum didukung payung hukum yang jelas. Sehingga, ia berniat merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jadi sebenarnya kunjungan ini sebenarnya ada banyak hal yang selama ini belum kita dapatkan, justru bisa menjadi bahan untuk dibawa diperbaiki pada regulasinya. Maka, mestinya sih ini dilakukan dengan cara bagaimana pengukurannya. Ini yang memang nanti perlu dibuatkan payung hukumnya berkaitan dengan hal ini,” tuturnya.
Pernyataan itu ia sampaikan seusai rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Balikpapan, KONI Kaltim, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan SKOI, di Kantor Walikota Balikpapan, Kaltim, pekan lalu.
Dinyatakan, meskipun akreditasi sekolah olahraga tersebut sudah berlabel ‘A’, namun harus ada kejelasan mengenai sistem pengukuran nilai sekolah tersebut. Sebab sekolah khusus ini berbeda sistem penilaian dan ukurannya dengan sekolah regular yang ada.
Menurutnya ukuran dari sekolah olahraga ini sebaiknya dilihat dari prestasi murid di dalamnya. “Meskipun akreditasi sekolahnya sudah ‘A’, tetapi salah satu ukuran dari akreditasi adalah berapa sih lulusannya yang masuk ke dalam perguruan tinggi,” ujarnya.
“Ini kan sekolah olahraga, ukurannya harusnya justru yang berprestasi di tingkat nasional berapa atau yang kemudian masuk ke event internasional berapa, yang jadi atlet pro berapa kan mestinya begitu,” tambahnya.
Selain itu, Ledia meminta agar penamaan sekolah khusus diganti sebab selama ini penamaan tersebut identik kepada kategori sekolah disabilitas, juga untuk memudahkan sistem alokasi anggarannya.
“Nah sistem keuangan, bantuan dari pusat ke sekolahnya juga tidak bisa sama dengan sekolah reguler. Nah itu berarti harus bicara dengan Kementerian Keuangan supaya aturan keuangannya lebih fleksibel untuk hal-hal seperti ini,” tukasnya. (Siedoo)