JAKARTA – Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengatakan, saat ini pemerintah sedang fokus memberikan perhatian pada dua bidang industri kreatif yaitu film dan musik. Pihaknya sedang mengantisipasi dan memperbaiki tata kelola khususnya peningkatan standar posisi di 14 bidang yang disepakati sebagai kompetensi keahlian di bidang perfilman.
Dari ke-14 bidang perfilman tersebut, umumnya masih didominasi oleh bidang produksi. Hilmar pun menyoroti kekosongan yang cukup besar pada bidang tersebut. Sedangkan saat ini banyak tenaga yang diperlukan untuk mengisi posisi tersebut. Karena itu, saat ini industri kreatif di bidang perfilman akan terus didorong.
“Nah, dengan adanya peningkatan kualifikasi dan kompetensi ini, diharapkan kekosongan tersebut bisa diisi. Jika posisi tersebut bisa terisi, ini juga akan terkait dengan distribusi yang diharapkan bisa masuk ke wilayah yang potensial. Dengan adanya peningkatan kompetensi, diharapkan juga akan timbul tata kelola yang lebih baik ke depan,” katanya.
Sebagai bentuk fokus perhatian pemerintah terhadap dunia perfilman, Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) Kemendikbud menggelar Konvensi Rancangan Kualifikasi Nasional Bidang Perfilman sebagai tindak lanjut dari Harmonisasi Rancangan Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) pekan lalu.
Kegiatan ini mengundang para stakeholder perfilman untuk mendapatkan kesepakatan agar rancangan KKNI dapat menjadi pintu masuk dan ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Sementara itu, Kepala Pusbangfilm Kemendikbud, Maman Wijaya mengatakan, saat ini baru ada 20 insan perfilman yang memiliki sertifikat kompetensi. “Memang masih sedikit, karena ini masih baru. Bahkan kami masih merancang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang perfilman,” ungkap Maman.
Maman menambahkan nantinya akan ada jenjang kualifikasi kompetensi bidang perfilman yang mengacu pada KKNI, di mana insan perfilman bisa mengetahui pada tingkatan berapa kompetensi dirinya. “Jenjang itu nantinya berdasarkan bidang keahlian. Contohnya teknisi maupun operator, itu kemampuan mereka disamakan dengan KKNI,” ujarnya.
Kualifikasi ini mencakup pengetauan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh pemangku jabatan di tingkat produksi film. Kualifikasi di jenjang ini menuntut kemampuan melaksanakan tugas dalam produksi film dan mampu melaksanakan satu tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan.
Kepala Pusbangfilm menjelaskan untuk jenjang satu hingga tiga dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang empat hingga enam dalam jabatan teknis atau analis, serta jabatan ahli untuk level tujuh hingga sembilan. Ke depan, Maman berharap semakin banyak insan perfilman yang memiliki standar kompetensi sehingga bisa bersaing dengan insan perfilman internasional. (Siedoo)