JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sinas IPTEK, peneliti dan perekayasa Indonesia didorong harus invensi (penciptaan) teknologi khususnya di bidang kendaraan listrik.
“Ini adalah awal kita ingin memasuki dunia baru dalam dunia kendaraan,” kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Ditandaska, perpres yang diikuti UU tersebut, dapat diintegrasikan dalam berbagai kegiatan seperti penelitian, pengkajian, penerapan teknologi untuk invensi teknologi.
Dalam memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik, Menristekdikti menyatakan untuk bahan baku komponen baterai segera diproduksi dari Morowali.
“Untuk membuat sebuah mobil listrik yang asli buatan anak bangsa, untuk bahan baku komponen baterai sudah dikembangkan di daerah Morowali,” ujarnya.
Selain ramah lingkungan, Menristekdikti juga memaparkan tiga manfaat apabila masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. Yaitu, membuat keuangan negara lebih sehat.
Lalu membuat generasi mendatang yang lebih sehat. Kemudian membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berdaya saing tinggi dalam mengembangkan kendaraan listrik.
“Ada tiga benefit mobil listrik apabila dikembangkan di Indonesia, pertama adalah kebutuhan energi kita masih impor sekitar 60.000 barel per harinya, cukup besar kan anggaran negara untuk membeli itu. Kedua harus memikirkan generasi selanjutnya agar lebih sehat. Ketiga membangun kapasitas nasional untuk membuat kendaraan secara mandiri khususnya kendaraan listrik,” paparnya.
Diterangkan, untuk mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia perlu diciptakan ekosistem yang mendukung. Selain unsur perekayasa dan peneliti, sinergitas antar kementerian dan lembaga serta dunia industri sangat penting bagi kemajuan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
”Tanpa adanya ekosistem yang baik, maka pengembangan mobil listrik di Indonesia akan sangat terhambat,” tegasnya.
Dinyatakan, untuk mengembangkan mobil listrik, perlu adanya integritas yang sangat masif dari kementerian/lembaga negara ataupun BUMN terkait. Seperti untuk tempat pengisian baterai di mana saja dan kapan saja dengan cepat, PLN harus berpartisipasi.
“Lalu terkait bea masuk spare part dan lain-lain, Kemenkeu harus masuk. Semua K/L harus bersinergi,” ulasnya. (Siedoo)