Siedoo.com -
Nasional

Bamsoet : Managemen Pengelolaan Dana Pendidikan Perlu Diperbaiki

JAKARTA – Anggaran untuk pendidikan sudah dialokasikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tetapi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain di dunia, bahkan Asia.

Karenanya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar managemen pengelolaan dana pendidikan perlu diperbaiki pemerintah. “Agar bisa mendongkrak kualitas pendidikan, termasuk pendidikan tinggi,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Dinyatakan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi tantangan terbesar yang harus diselesaikan sebelum Indonesia memasuki usia 100 Tahun kemerdekaan pada 2045.

QS World University Ranking pada 19 Juni 2019 merilis laporan 1.000 universitas terbaik dunia, Indonesia hanya berhasil mengirimkan 9 Universitas.

Universitas Indonesia berada di peringkat ke-296, Universitas Gadjah Mada di peringkat ke-320, disusul Institut Teknologi Bandung di peringkat ke-331.

“Padahal dari segi anggaran, DPR RI telah mengalokasikan 20 persen dana APBN untuk sektor pendidikan, sesuai amanah UUD 1945. Di APBN 2020 ini jumlahnya mencapai Rp 505,8 triliun atau meningkat 2,7 persen dibanding APBN 2019 lalu sebesar Rp 492,5 triliun,” tegasnya.

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini menguraikan, mulai di APBN 2019, DPR RI dan pemerintah sudah menganggarkan dana abadi riset, dimulai dengan Rp 990 miliar dan akan ditingkatkan secara bertahap.

Secara berkala, DPR RI dan pemerintah juga telah menaikan anggaran dana abadi pendidikan dari Rp 35 triliun menjadi Rp 55 triliun, dengan target mencapai Rp 100 triliun.

“Melalui pemanfaatan anggaran secara tepat guna dan tepat sasaran, diharapkan akan simultan dengan peningkatan daya saing sumber daya manusia Indonesia,” urai Bamsoet.

Bamsoet memaparkan, agar berbagai dana tersebut bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah. Selain itu, DPR RI melalui Komisi X DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan tinggi telah membuat berbagai Panita Kerja (Panja).

Baca Juga :  DAK Fisik Pendidikan Tahun 2020 Melalui Kemendikbud Rp 18 Miliar Lebih

Antara lain, Panja Kelembagaan dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Panja Standar Nasional Pendidikan Perguruan Tinggi, dan Panja Evaluasi Pendidikan Tinggi.

“Melalui Panja-Panja tersebut DPR RI melakukan kunjungan kerja, rapat, serta berbagai kegiatan diskusi baik dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, maupun asosiasi terkait untuk memahami permasalahan, menyerap aspirasi, serta bersama-sama mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi menyangkut penyelenggaraan pendidikan tinggi,” paparnya.

Politisi Golkar ini menuturkan, salah satu fokus yang menjadi sorotan saat ini adalah permasalahan tata kelola dan mutu perguruan tinggi.

Beberapa masalah yang dihadapi antara lain lemahnya kelembagaan, rendahnya status akreditasi program studi, rendahnya mutu program studi, serta masalah hambatan pelaksanaan kebijakan dan target pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemenristekdikti.

“Berkaitan dengan hal tersebut Panja Kelembagaan dan Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi mendorong Kemenristekdikti untuk  memperbaiki tata kelola dan kualitas perguruan tinggi, agar menjadi perguruan tinggi yang unggul dan memiliki daya saing dalam ikut melaksanakan percepatan pembangunan,” jelasnya.

“Kemenristekdikti juga harus segera menentukan fokus peningkatan mutu, daya saing, akses, tata kelola, dan relevansi agar dapat melakukan percepatan peningkatan kualitas perguruan tinggi” tambahnya.

Ditandaskan, pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pengawasan tersebut dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan pendidikan tinggi sesuai dengan amanah UUD 1945. “Sehingga tiga tujuan utama pendidikan tinggi sesuai amanah UUD 1945 bisa terwujud,” tutupnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?