JAKARTA – Persoalan guru honorer di Tanah Air akan diselesaikan oleh pemerintah secara bertahap. Diantara langkahnya memperpanjang pengabdian guru yang sudah memasuki pensiun, sembari membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Guru honorer yang ada ini mau kita selesaikan. Nanti kalau ada terus tidak habis-habis nanti. Untuk mengganti, supaya memperpanjang dulu dinas guru yang sudah pensiun dan bisa diambil dengan (dana) BOS. Sampai nanti ada pengangkatan ASN baik melalui CPNS maupun P3K.” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dilansir dari sindonews.com.
Larangan pengangkatan ini sebenarnya sudah diterbitkan pada Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005. Usia guru hororer diatas 35 tahun akan diselesaikan dengan P3K.
“Mau lewat CPNS silahkan. Jadi kalau melalui CPNS terbuka. Baik guru honorer maupun honorer termasuk fresh graduate boleh bersaing. Untuk P3K, khusus honorer. Bahkan Februari 2018 untuk K2, tahap dua juga K2” ujarnya melansir dari jpnn.com.
Niat pemerintah sekarang adalah menyelesaikan guru honorer yang ada. Lantaran usia guru honorer kebanyakan sudah di atas 35 tahun, arah penyelesaiannya ke P3K.
“Sudah harus dihentikan pengangkatan guru honorer. Yang ada ini mau kami selesaikan. Nanti kalau diangkat terus, tidak habis-habis nanti,” ucapnya.
Selain guru, para peneliti usia pensiun akan diperpanjang. Diperpanjangnya usia peneliti berarti angka harapan hidup manusia semakin tinggi.
Banyak peneliti senior yang memiliki jaringan luas baik nasional hingga internasional bahkan industri juga. Peneliti senior ini akan mengajarkan kepada doktor muda, hingga calon-calon doktor lebih panjang.
Selain itu perguruan tinggi dan pemerintah harus meningkatkan sarana prasarana. Selain kedua lembaga tersebut, ada industri/swasta yang dapat meningkatkan sarana dan prasarana.
Negara-negara dengan riset yang maju, seperti Taiwan, Korea Selatan hingga Jepang melakukan inovasi penelitian dan pengembangannya dengan 3% biaya riset ditanggung perguruan tinggi/lembaga riset dan 30% ditanggung pemerintah, sisanya dibayar industri.
Riset mengatakan bahwa umur peneliti diatas 58 tahun hingga ensiun bisa menghidupkan sel-sel di otaknya dan mereka terhindar dari pikun.
Umur pensiun diperpanjang dapat mengatasi sumber daya manusia Indonesia yang sedikit. Para peneliti ini juga dituntut untuk membuat kualitas sumber daya manusianya yang dapat bersaing internasional.
“Ini yang membuat sedikit SDM peneliti yang bisa berkualitas International. Jadi, tantangannya peningkatan kualitas SDM penelitu Indonesua yanh bisa bereputasi.” kata Rektor Universitas Negeri Semarang Fahtur Rohman melansir republika.co.id.
Perpanjangan usia ini menyusul ditetapkannya UU sistem nasional Iptek oleh DPR RI dalam sidang paripurna. Selama ini peneliti rata-rata pensiun di usia 58-60 tahun sesuai amanat UU ASN.
“UU Sisnas Iptek melindungi para peneliti yang merupakan aset bangsa. Salah satu perlindungannya adalah dengan perpanjang BUP (batas usia pensiun) yang sebelumnya peneliti madya BUP 58 tahun kini 65 tahun. Sedangkan peneliti utama dari 60 tahun menjadi 70 tahun.” kata Menristekdikti Mohammad Nasir dikutip dari jpnn.com. (Siedoo)