Siedoo.com -
Nasional

FGD RUU Pesantren, Pesantren Harus Memiliki Tiga Fungsi Pokok

JAKARTA – Lembaga pesantren harus memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial kemasyarakatan. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

“Ketiganya harus terderivasi dengan baik dalam RUU ini,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendis Kemenag, Zayadi dilansir dari kemenag.go.id.

Pembahasan lainnya adalah menyepakati definisi pesantren yang harus memuat diksi Islam rahmatan lil alamin dan komitmen kebangsaan NKRI.

“Ada dua diksi yang harus masuk ke dalam definisi pesantren, yaitu Islam rahmatan lil alamin dan komitmen kebangsaan NKRI,” tambahnya.

Di samping itu juga membahas kiai dalam pesantren. Ke depan, kiai perlu dibantu oleh tim yang bertugas secara penuh mengurusi manajemen pesantren, seperti administrasi, keuangan, dan lain sebagainya.

“Jadi, kiai murni menjadi pengasuh dan pendidik. Tugas seperti administrasi dan keuangan akan ada di second line-nya,” kata Zayadi.

“Dari konsep ini, kita ingin menjaga marwah dan muru’ah kiai. Kiai tetap menjadi figure central sebuah pesantren,” lanjutnya.

FGD RUU Pesantren kali ini adalah tindaklanjut dari hasil pembicaraan Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah. Pemerintah dan DPR sepakat, pembahasan difokuskan pada RUU Pesantren saja.

FGD yang diinisiasi Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag. Hadir sebagai peserta perwakilan dari Direktorat PD Pontren, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR.

Hadir lagi dalam kesempatan itu dari pihak, Kemenko PMK, Kementerian Setneg, Kemenkumham, Kemendikbud, Kemenkeu, KemenpanRB, Kemenristek Dikti, Kemendagri, serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Sementara itu, melansir dari cnnindonesia.com, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher pernah menargetkan RUU tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama dapat disahkan menjadi UU pada Agustus 2019 mendatang atau dua bulan sebelum masa jabatan anggota DPR periode tahun 2014-2019 habis.

Baca Juga :  Bila Tak Lakukan Ini, Bisa Gugur dari CPNS Kemenag

“Dari sisi kemudahan atau Daftar Inventaris Masalah (DIM) ada hampir 864 yang sudah didrop berarti kan tidak lama, paling lama banyak memakan waktu sekitar satu dua bulan sebelum berakhir masa berakhirnya masa periode DPR ini,” kata Ali. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?