Siedoo.com -
Nasional

Revisi UU ASN Belum Terlaksana, Berikut Poin yang Direvisi Agar Bisa Diangkat PNS

JAKARTA – Keinginan kuat tenaga honorer K2, termasuk di dalamnya tenaga pendidik, untuk bisa diangkat menjadi PNS, saat ini masih belum bisa terkabul. Keputusannya ada di tangan pemerintah.

Jalan secara sah untuk bisa diangkat langsung menjadi PNS melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi yang sudah diwacanakan beberapa tahun belakangan ini, hingga kini belum terlaksana.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyatakan, bicara soal peluang honorer K2 menjadi PNS, itu tergantung pada pemerintah. Apalagi sekarang sudah ada solusi yang diberikan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tergantung pemerintah, kan mereka sudah mencari solusi, ada pekerja kontrak. Kalau UU-nya posisinya masih seperti itu, karena tidak ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dikirim pemerintah,” tandasnya dilansir dari jpnn.com.

Dinyatakan, revisi UU ASN kemungkinan tidak dibahas lagi pada periode ini. “Pemerintah belum mau membahas karena DIM-nya belum ada. Kalau DIM-nya ada ya cepat selesai,” ucapnya.

Sementara itu melansir dari ombudsman.go.id, bila pembahasan Revisi UU ASN bisa rampung dan disahkan menjadi UU, maka hal itu bisa menjadi dasar hukum melakukan proses pengangkatan para pegawai honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS.

Aturan ini seperti termuat dalam Pasal 131 A Revisi UU ASN yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS oleh pemerintah.

Isi yang termuat dalam Pasal 131 A tersebut sebagai berikut:

1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Baca Juga :  Mengajar 24 Jam Memberatkan, UU Guru dan Dosen Perlu Ditinjau Ulang

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

5. Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?