Siedoo.com -
Nasional

Memodifikasi PPDB, Sanksi Pengurangan Dana BOS Dihapus

JAKARTA – Masukan dari Komisi X DPR RI terkait dengan sanksi pengurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak melaksanakan PPDB sesuai ketentuan Permendikbud No 51 Tahun 2018 mendapat respons dari Kemendikbud. Sebelum adanya tanggapan itu kementerian tersebut sudah menghapus sanksi bersamaan dengan revisi permendikbud.

Melansir dari jpnn.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghapus sanksi pengurangan dan realokasi BOS karena tidak ingin ada gaduh. Dia percaya bahwa masing-masing pemerintah daerah taat.

’’Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positif thinking,’’ ucap Muhadjir.

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendesak Kemendikbud harus mempertimbangkan kembali pemberian sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang memodifikasi pelaksanaan teknis PPDB 2019. Sebab, sepengetahuannya pada Pasal 41 Ayat 1 butir B yaitu adanya pengurangan dan realokasi dana BOS yang bagi sekolah atau pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran.

“Problem utamanya adalah kalau pengurangan dana BOS adalah mengurangi hak-hak peserta didik,” ujarnya dilansir dari dpr.go.id.

Menurut Ferdi, salah satu poin pemberian sanksi tersebut yaitu realokasi pemberian dana BOS sebagaimana pasal 41 ayat 1 petunjuk pelaksanaan PPDB.

“Kami belum melihat secara detail itu sudah dicabut atau belum, karena menyangkut sanksi yang menyiksa masyarakat. Kalau itu belum dicabut oleh saudara Mendikbud, padahal ini yang perlu didukung,” jelasnya.

Berdasarkan Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Keuangan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS tahun anggaran 2015, pemberian dana BOS ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah yaitu, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang dan sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satu atap (Satap).

Baca Juga :  Pesan Panglima TNI untuk Taruna Latsitarda

BOS yang diterima oleh sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 orang, untuk SD/SDLB nominalnya sebesar Rp 800.000 per peserta didik per tahun. Dan untuk SMP/SMPLB/SMPT/Satap nominalnya Rp1 .000.000 per peserta didik per tahun. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?