JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK jika tidak membuka jalur PPDB selain melalui zonasi, prestasi, dan orang tua akan mendapatkan sanksi.
Sanksinya, pengurangan hingga pencabutan bantuan operasional sekolah (BOS). Itu sesuai pasal 41 huruf b Permendikbud. Tertulis, pengurangan bantuan pemerintah pusat dan/atau realokasi dana BOS kepada sekolah yang melanggar.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Ia menyayangkan adanya sanksi pengurangan bantuan pemerintah kepada sekolah jika tidak menerapkan PPDB sesuai permendikbud tersebut. Menurutnya, kondisi kualitas sekolah di Indonesia saat ini tidak pada posisi yang sama.
“Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu disebutkan proses PPDB akan menggunakan jaringan internet, jika tidak akan dikenakan sanksi pengurangan dana BOS. Ini tidak sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan),” ungkapnya dilansir dari dpr.go.id.
Menurutnya, penerapan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 jangan dibuat kaku, terlebih kebijakan tersebut belum memiliki peta jalan atau roadmap.
“Sikap tegas diterapkan sesuai situasi dan kondisi daerah. Kalau sanksi pengurangan dana BOS diberlakukan, akan memberatkan sekolah. Apalagi, jika sebelumnya tidak pernah ada komunikasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah,” jelas wakil rakyat di Senayan tersebut.
Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 agar tidak merugikan masyarakat, khusunya peserta didik dan sekolah.
“Pemerintah perlu melakukan revisi, dengan menambah atau mengurangi pasal atau ayat di dalam aturan tersbeut dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Maka, pemetaan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi masalah,” jelasnya.
Kabid Pendidikan SMP Disdik Tuban, Jawa Timur, Sutarno mengatakan, Disdik sudah mewanti-wanti kepada seluruh sekolah negeri agar jangan melanggar Permendikbud yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Desember 2018 itu.
Ditegaskan, jika masih ada sekolah negeri yang memberlakukan jalur tes, Kemendikbud langsung memberi sanksi kepada sekolah yang bersangkutan.
Selain sanksi ke instansi, dalam permen juga dijelaskan sanksi perseorangan yang melanggar. Bentuknya, mulai teguran tertulis hingga pembebasan tugas atau pemberhentian dari jabatan.
“Kalau ada yang melanggar sanksinya dari pusat dan sangat merugikan sekolah,” kata Sutarno dilansir dari radarbojonegoro.jawapos.com.
Usai sekitar dua pekan lalu Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban memutuskan kebijakan PPDB tanpa tes, predikat SMP unggulan pun siap direbut sekolah lain. Selama ini, predikat SMP unggulan melekat kepada SMPN 1 Tuban dan SMPN 3 Tuban.
Dua sekolah tersebut selama ini membuka jalur tes untuk menyaring siswa-siswi yang unggul dan berprestasi akademik maupun nonakademik.
Mulai tahun ini, PPDB hanya melalui tiga jalur. Yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Dengan demikian, predikat sekolah unggulan tak lagi melekat pada sekolah tertentu.
Sutarno membenarkan, kini predikat sekolah unggulan bisa direbut siapa pun. Sebab, setiap sekolah mempunyai peluang yang sama dalam mendidik siswa berprestasi.
“Sekolah bisa disebut unggul kalau yang masuk siswa biasa-biasa saja, tapi kemudian mereka berprestasi. Jadi setiap sekolah punya kesempatan yang sama agar disebut sekolah unggulan,” terang dia. (Siedoo)