Siedoo.com - Taufiq Nurbakin, S.Pd, M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang.
Opini

Terapkan PPDB Sistem Zonasi, Kota Magelang Sesuaikan Kondisi

Siedoo, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sudah berlaku sejak tahun ajaran 2017-2018, sesuai yang tertuang pada Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB. Namun, pada aturan tersebut dalam pasal 36 yang berbunyi “Penerapan ketentuan tentang zonasi dan sistem PPDB secara daring/online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.”

Dengan demikian, pada tahun ajaran 2017-2018 di Kota Magelang, Jawa Tengah masih belum melakukan sistem zonasi, karena belum siap. Kenyataannya saat ini mau tidak mau dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018, terdapat aturan bahwa tiap daerah harus melakukan zonasi.

Suka tidak suka atau mau tidak mau, aturan ini harus dilakukan karena sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Tentunya kebijakan tersebut sudah dikaji dengan berbagai pertimbangan oleh para ahli di pemerintah pusat dan kementerian.

Beberapa hal yang mempengaruhi kondisi PPDB dengan sistem zonasi di Kota Magelang sendiri ialah

  1. Letak geografis spesifik yang terletak tepat di tengah wilayah Kabutapen Magelang.
  2. Dari sudut sejarah Kota Magelang sebagai kota tua, dengan umur sekitar 1.113 tahun yang dulunya menjadi salah satu pusat pemerintahan jaman Hindia-Belanda.
  3. Saat Indonesia merdeka, menjadi pusat pemerintahan Kota sekaligus Kabupaten Magelang, sehingga saat itu beberapa sekolah didirikan di tengah keramaian Kota Magelang.

Sesuai urutan beberapa hal tersebut, menjadikan saat ini  jumlah sekolah sangat banyak. Sehingga, dilihat dari jumlah penduduk sekarang menyebabkan daya tampung antara jumlah sekolah dengan calon siswa saat ini menjadi kurang seimbang. Bahasa jawanya saat ini “Kokean Sekolahan” (kebanyakan sekolah).

Ada 6 SMP Negeri Kota Magelang yang terpusat di wilayah Utara dari 13 SMP yang ada di Kota Magelang, antara lain SMP N 1, 2, 4, 5, 11 dan 13. Kepala Dinas Pendidikan bersama para Kepala Sekolah di Kota Magelang, mengkaji bersama terkait zonasi dan menemukan hasil bahwa, wilayah Utara yang terdapat 6 SMP tersebut, jumlah penduduknya lebih jarang dibandingkan wilayah Selatan, yang jumlah penduduknya lebih padat.

Baca Juga :  ORI Berikan Catatan Terkait Pelaksanaan Zonasi PPDB

Sehingga, disepakati satu zona Kota Magelang sebagai zona utama dan kedua zona dari luar Kota Magelang. Hal ini kemudian Pemerintah Daerah menyesuaikan kondisi masing-masing seperti kondisi geografis dan kondisi calon siswa baru.

Selain itu, kenyataannya masyarakat memang kurang siap menerima aturan PPDB sistem zonasi ini. Namun dari Dinas Pendidikan sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui siaran radio, media sosial dan pemasangan baliho. Tentunya aturan baru tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Kebijakan setiap Pemerintah Daerah tidak sama, Dinas Pendidikan Kota Magelang menyeleksi calon siswa menggunakan aplikasi jarak udara, sesuai yang tampil di digital map.

Secara kelembagaan Dinas Pendidikan Kota Magelang bersama Sektretaris Daerah, mengumpulkan dan menginstruksikan kepada semua Lurah dan Camat se-Kota Magelang untuk melarang mengeluarkan surat keterangan domisili untuk keperluan PPDB. Sehingga, isu munculnya adanya surat domisili yang abal-abal tidak ada. Rencana kedepannya kami tidak akan menggunakan surat keterangan domisili, tapi menggunakan Kartu Keluarga.

Dinas Pendidikan Kota Magelang juga tidak akan pernah bosan untuk menyampaikan ke masyarakat, bahwa sistem zonasi adalah upaya pemerintah dalam mendekatkan sarana pendidikan kepada masyarakat.

Para guru juga diimbau untuk tetap semangat dalam mendidik siswa. Dan untuk wali murid juga perlu dipahamkan, bahwa keberhasilan sekolah tidak hanya diukur dari hasil nilai. Tetapi juga bisa diukur dari hal lain, seperti hasil karakter siswa yang baik. Selain nilai baik, diharapkan membangun karakter yang baik untuk melanjutkan kehidupan yang akan datang. (*)

 

 

*Taufiq Nurbakin, S.Pd, M.Pd

Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang, Jawa Tengah.

Apa Tanggapan Anda ?