JAKARTA – Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti melaksanakan uji publik rancangan peraturan tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Tangerang Selatan, Banten, 13-14 Mei 2019. Dikutip dari laman ristekdikti.go.id, acara ini diikuti 287 peserta dari seluruh perguruan tinggi negeri Satker, perguruan tinggi BLU, LLDikti seluruh Indonesia.
Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik, Ir. Nada Darmiyanti S. Marsudi, M.Phil, menyebutkan peraturan menteri ini dibentuk agar menjadi acuan dalam kerja-kerja kehumasan. Ia mengharapkan peraturan dapat melanjutkan komunikasi internal dan eksternal dalam dua arah, sehingga terjadi pola komunikasi yang efektif dan sinergis.
Peraturan ini juga dijadikan sebagai acuan agar kegiatan kehumasan mampu meningkatkan reputasi perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di bawah Kemristekdikti.
“Termasuk layanan publikasi dan media. Kehumasan juga diharapkan dapat menggunakan media yang ramah akses dan mudah digunakan,” ujar Nada Dimyati dikutip unimal.ac.id.
Nada Darmiyanti menambahkan, peraturan ini sangat mendesak dibuat mengingat pentingnya fungsi kehumasan hadir dan memiliki status yang jelas di dalam perguruan tinggi. Menurutnya, selama ini fungsi kehumasan dan informasi selalu dilakukan oleh unit atau lembaga dalam perguruan tinggi, tapi tidak pernah diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
“Padahal fungsi informasi dan publikasi yang dilakukan Humas sangat berpengaruh pada kinerja perguruan tinggi. Saya ingin sebelum mengakhiri masa jabatan sebagai kepala Biro ini, peraturan ini bisa direalisasikan, sehingga manajemen komunikasi semakin baik,” ungkap Nada.
Rancangan Permenristekdikti ini juga akan bersinergi dengan Peraturan lainnya seperti keprotokolan dan kearsipan. Sehingga kebijakan ini tidak overlapping dan dapat berdayaguna dalam pembangunan citra positif kelembagaan perguruan tinggi di Indonesia. (Siedoo)