Siedoo.com -
Nasional

Dewan Berharap Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Zonasi PPDB

JAKARTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 dimungkinkan tetap akan timbul masalah. Karenanya, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah berharap pemerintah meninjau ulang sistem zonasi dalam PPDB. Mengingat, selama ini sistem zonasi hanya berdasarkan radius atau jarak sekolah dan rumah calon peserta didik baru.

“Dan tidak melihat dimana letak sekolah baru. Ini menjadi masalah ketika di salah satu wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri,” katanya dilansir dari dpr.go.id.

Perempuan berjilbab ini mencontohkan di daerahnya, Dapil Jawa Barat I, ada salah satu kecamatan yang tidak punya SMP negeri, karena memang kecamatan pemekaran baru. Sehingga, warga setempat mengeluhkan tidak bisa sekolah di sekolah negeri, karena memang kemana-mana jauh.

“Ini banyak terjadi,” tandasnya.

Kemudian, lanjutnya, bagaimana dengan sekolah yang berada dalam satu kompleks. Seperti, lokasi SMA Negeri 3 dan SMAN 5 Bandung yang berdekatan. Jika dibuat zonasi, maka ada daerah-daerah yang bisa menjangkau atau mendapat kedua sekolah itu sekaligus.

Namun di sisi lain, ada daerah yang tidak bisa menjangkaunya. Tidak hanya itu, ada juga sekolah di kota yang berbatasan dengan kabupaten (hanya dibatasi jalan). Bukan tidak mungkin, yang banyak bersekolah di sekolah negeri itu merupakan peserta didik dari kabupaten.

Menurutnya, sistem zonasi juga menimbulkan masalah tersendiri bagi peserta didik yang notabene merupakan penyandang disabilitas, ketika ingin masuk sekolah inklusi. Pasalnya sejauh ini dalam satu kecamatan hanya memiliki satu sekolah yang menjadi rujukan dalam satu zonasi.

Permasalahan muncul, tambahnya, ketika sekolah itu jauh dari rumah calon peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas. Hal itu tentu akan menyulitkan penyandang disabilitas.

Problemnya, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan setiap kota/kabupaten memiliki unit layanan disabilitas pendidikan, pada kenyataannya tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Menteri Nasir Dorong Peningkatan Mutu Dosen

“Di tahun kemarin ada calon peserta didik atau siswa yang harusnya masuk sekolah inklusi malah tidak masuk. Bukan perkara jarak, tapi dilihat juga porsi yang diberikan daerah untuk mengaturnya masing-masing,” jelasnya.

“Semua itu harus direvisi, dan kami di Komisi X DPR akan segera membahas hal ini dengan pemerintah. Saya berharap pemerintah akan meninjau ulang sistem zonasi berdasarkan jarak ini,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat akan tetap memberlakukan sistem zonasi pada PPDB tahun ajaran ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur. Yakni, jalur zonasi (90 persen), jalur prestasi (5 persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (5 persen).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan Dinas Pendidikan baik kabupaten/kota dan provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid dilansir dari kemdikbud.go.id.

Ditandaskan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?