Siedoo.com -
Nasional

Seleksi Administrasi P3K Kemenag 2019 Resmi Dimulai, Catat Jadwal Pengiriman Berkasnya

JAKARTA – Setelah sempat ditunda, proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (3K) Kementerian Agama Tahap I kembali dilanjutkan. Tenaga eks honorer K-2 guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi Tahap I agar segera mengirim berkas untuk proses seleksi administrasi.

Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hari Jumat (8/3/2019).

Informasi dimulainya seleksi administrasi P3K itu disampaikan Kemenag di laman resminya, kemenag.go.id Kamis (7/3/2019). Mengutip laman Kemenag itu, tenaga eks honorer K-2 guru dan dosen yang sudah mendaftar pada seleksi Tahap I agar segera mengirim berkas untuk proses seleksi administrasi.

“Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja. Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN,” terang Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, dilansir tribunnews.com.

Seleksi P3K Kementerian Agama Tahap I dibuka pada pertengahan Februari 2019. Seleksi ini diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan dosen. Menurut Nur Kholis, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719 guru dan 71 dosen. Mereka adalah eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013.

“Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN. Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi atau ujian. Seluruh proses pengadaan P3K Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,” tandas Nur Kholis.

Passing Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke tahap berikutnya. Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer.

Baca Juga :  Dalam Pendidikan, Berpikir Kritis Mutlak Diperlukan

Seperti dilansir TribunJakarta.com, dalam pelaksanaan seleksi tersebut, peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.

Peserta P3K 2019 perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai berikut:

– 40 soal Kompetensi Teknis,

– 40 soal Kompetensi Manajerial, dan

– 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.

Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.

Seiring dengan pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya. Hal tersebut karena ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 Tahap 1.

Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019), BKN mengumumkan passing grade yang harus dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya. BKN mengatakan, aturan passing grade seleksi P3K 2019 Tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat, seperti berikut:

  1. Nilai kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
  2. Sub kompetensi teknis minimal 42.

BKN menuturkan, jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade wawancara, minimal 15. Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi, maka peserta P3K tak lolos seleksi.

Berikut cuitan @BKNgoid dilansir TribunJakarta.com pada Sabtu (23/2/2019):

“PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, & (2) sub Kompetensi Teknis min 42. Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15. Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos,”
 tulis @BKNgoid. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?