Siedoo.com -
Nasional

Akun Pelamar P3K Capai 31.686, Berikut Tiga Kualifikasi Jabatannya

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam salah satu pasal peraturan tersebut disebutkan pengadaaan P3K dilakukan melalui sejumlah tahapan yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi calon P3K dan pengangkatan menjadi P3K.

“Berkaitan dengan P3K, hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi P3K dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,  Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya.

“Dari jumlah itu,  pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556,” tambahnya.

Dinyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN – RB No 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian.

TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database BKN. TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan  Penyuluh Pertanian.

Sementara TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas  pada 21 jabatan, meliputi: 1) dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi/spesialis; 3) bidan; 4) perawat; 5) perawat gigi; 6) apoteker; 7) asisten apoteker; 8) pranata laboratorium kesehatan; 9) teknik elektromedis; 10) perekam medis; 11). fisioterapis; 12) radiografer; 13) sanitarian; 14) nutrisionis; 15) epidemiolog kesehatan; 16) entomolog kesehatan; 17) refraksionis optisien; 18) administrator kesehatan; 19) penyuluh kesehatan masyarakat; 20) analis kesehatan; dan 21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).

Baca Juga :  Perihal CPNS, Ini Trik Membedakan Surat Resmi dan Surat Palsu BKN

Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada database Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Jabatan yang dapat diisi oleh P3K, antara lain Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada semua jenjang jabatan, termasuk pustakawan, serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah, seperti perguruan tinggi negeri (PTN) baru dan rumah sakit umum daerah (RSUD), ataupun jabatan lain sesuai yang diatur dalam PP, bukan jabatan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.

“Filosofi P3K adalah ketika tidak ada yang berkompeten pada posisi yang ditawarkan. Hampir 100 jabatan fungsional boleh diisi oleh P3K. P3K diangkat paling singkat selama satu tahun dan bisa diangkat sesuai kebutuhan,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Kepegawaian BKN, Hariyomo Dwi Putranto dilansir dari perpusnas.go.id.

Untuk pengangkatan P3K boleh dilakukan setahun memasuki masa batas usia pensiun (BUP). P3K tidak memiliki jaminan pensiun. P3K juga tidak memiliki pengembangan karir. Setiap P3K berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?