Siedoo.com -
Nasional

Simak Catatan Penting Perekrutan P3K

JAKARTA – Mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS tahun 2018 lalu. Proses seleksinya tetap akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Rencananya tes tahap pertama digelar awal Februari.

”Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dilansir dari bkn.go.id

Bima juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS.

Sebaliknya, maksimal usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

“Untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi,” tandasnya.

Sebagai informasi, aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman P3K yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.

Melansir dari jpnn.com, untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.

Pertama, honorer K2 dan K1 harus mengikuti serangkaian tes berupa seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kelulusan ditentukan oleh passing grade.

“Rekrutmen calon P3K harus selektif. Karena P3K sejatinya untuk kalangan profesional. Cuma, untuk tahap pertama ini honorer K1/K2 diberikan kesempatan ikut dengan catatan mengikuti prosedur yang tertera dalam PP 49/2018,” terangnya.

Kedua, passing grade khusus K1/K2 lebih rendah dibandingkan pelamar umum. Ini merupakan kebijakan khusus pemerintah untuk honorer K1/K2.

Baca Juga :  Kata Pak Menteri, Guru P3K Bisa Menjadi Kepala Sekolah

“Jadi tidak ada kelulusan otomatis. Semua harus ikuti prosedur yang ada,” tegas Bima.

Ketiga, Pemerintah pusat tidak memaksa Pemda melaksanakan rekrutmen P3K pada awal Februari mendatang.

Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi P3K.

“Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta P3K,” ujar Bima Haria Wibisana.

Keempat, pemerintah meminta komitmen kepala daerah dalam perekrutan P3K tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM. Dengan SPTJM, Pemda harus bersedia menanggung beban gaji P3K.

“Gaji P3K bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta,” papar Bima. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?