BANDUNG – Sehubungan adanya dinamika saat pemilihan berlangsung, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad) akan mengesahkan standar operasional prosedur (SOP) terkait tata cara penerimaan, pengelolaan masukan dan pengaduan masyarakat tentang Calon Rektor. Hal ini sebagaimana direkomendasikan oleh Ombudsman RI.
Untuk itu, MWA Unpad telah mengutus salah satu anggotanya, Dr. Siti Karlinah, M.Si., untuk menerima masukan dan pengaduan masyarakat. Selain itu, Kemenristekdikti juga akan menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak para Calon Rektor terkait kegiatan keamanan negara, media sosial, ASN dan transaksi keuangannya kepada Ketua MWA Unpad Rudiantara dan Dr. Siti Karlinah.
Majelis Wali Amanat Universitas Padjadjaran menggelar rapat pleno di ruang Amir Sjarifuddin, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. Rapat pleno digelar untuk membahas proses pemilihan Rektor Unpad periode 2019-2024.
Dalam rapat pleno tersebut, MWA Unpad pada dasarnya tetap merujuk pada Peraturan MWA Nomor 3 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor. Dengan demikian, proses penyaringan Calon Rektor tetap berpedoman pada tiga calon yang telah dipilih berdasarkan seleksi sebelumnya.
Berbagai temuan dari Ombudsman maupun Kemenristekdikti seputar Calon Rektor akan dijadikan salah satu pertimbangan pengambilan keputusan dalam pemilihan Rektor ke depannya. Proses pemilihan Rektor sendiri akan berlanjut dengan tiga Calon Rektor yang telah ada.
Sembari menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat maupun pemerintah. Apabila kemungkinan ada Calon Rektor yang mengundurkan diri, pleno MWA akan memilih dari Bakal Calon Rektor yang telah dinyatakan lolos tahap penjaringan.
Selanjutnya, Pleno MWA akan menyempurnakan peraturan terkait teknis tata cara pengambilan keputusan. (Siedoo)