KALTIM – Meski statusnya bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tingkat kesejahteraan guru honorer pengajar SMA sederajat akan meningkat di tahun 2019. Gajinya akan distandarkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nilainya mencapai Rp 2,7 juta per bulan.
“Gaji setara UMP,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kaltim Idhamsyah dilansir dari jawapos.com.
Ditandaskan, jumlah tenaga honorer yang bakal ditanggung oleh Pemprov Kaltim mencapai 5.000 orang. Sementara itu, anggaran untuk membayar gaji para honorer tersebut mencapai Rp 13,5 miliar.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengutarakan, penyetaraan kesejahteraan tenaga honorer ini sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Serta sudah disetujui peraturan pemerintahnya oleh Presiden.
“Presiden sudah tetapkan kebijakannya dan PP-nya serta implementasi honorer yang mana Pemda di 2019 dipersiapkan. Jadi potensi pegawai honorer P3K di penghujung tahun 2018 untuk menjawab implementasi di 2019,” katanya dilansir sindonews.com.
Sebagai informasi, tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 jika ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
Dilansir dari liputan6.com, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti adanya ketidakselarasan gaji yang diterima tenaga guru di SMK negeri dengan SMK yang dikelola swasta.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Didi Supriyadi mengatakan perbedaan besaran gaji ini, berdampak pada ketimpangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
“Artinya kalau ada guru swasta kesejahteraan sangat berbeda, kalau nanti output-nya agak kurang diterima mari kita sama-sama cek, bahwa ada persoalan,” katanya.
Sebagai contoh di wilayah DKI Jakarta gaji guru negeri bisa mencapai Rp 13 juta per bulan. Sedangkan gaji guru swasta cuma Rp 2 juta per bulan.
“Dari kesejahteran gaji guru negeri Rp 10 juta sampai Rp 13 juta, tapi di swasta mohon maaf paling Rp 2 juta. Ini jomplang,” jelasnya.
Selain itu, menurut dia ada ketimpangan dari sisi jumlah SMK negeri dan SMK Swasta. “DKI (SMK) negeri hanya 63 sekolah dan swasta hampir 500-an (sekolah) jadi jomplang,” tegasnya. (Siedoo)