JAKARTA – Dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menekan angka pelanggaran, Universitas Indonesia (UI) meluncurkan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (Sipduga UI).
Dalam sistem ini, setiap orang dapat melaporkan tindakan yang dirasa mengganggu, melalui laman http://www.ui.ac.id/sipduga.html. Di laman tersebut, pelapor diharuskan mengisi formulir laporan.
Sipduga adalah sebuah mekanisme pelaporan tindakan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku UI dan/atau peraturan internal dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh warga UI.
Sipduga diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian dan menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan di dalam lingkungan UI.
“Terdapat menu khusus disamping kanan halaman website untuk mengisi formulir. Formulir dapat dikirimkan melalui Whatsapp, alamat surel, atapun surat fisik,” ungkap Kepala Badan Legislasi dan Layanan Hukum UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., melansir dari ui.ac.id.
Sistem tersebut mengedepankan asas kerahasiaan, perlindungan, independensi, akuntabilitas, kebenaran substansi, kemudahan, keadilan, praduga tak bersalah, dan legalitas.
Begitu ada laporan masuk, tim administrasi dan tim investigasi akan menindaklanjuti laporan tersebut. Para pelapor juga akan menerima notifikasi status proses pelaporan.
Sipduga yang juga dapat disebut Whistle Blowing UI, mempunyai dasar hukum Peraturan Rektor UI nomor 028 tahun 2018.
“Sipduga diharapkan dapat menjamin terselenggaranya mekainsme penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran secara sistematis dan efektif,” ungkap Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met. (Siedoo)