Siedoo.com -
Nasional

Jelang Perekrutan P3K, PP 49/2018 Dinilai Menenggelamkan Honorer

JATIM – Mendekati perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang rencananya bakal dilaksanakan akhir Januari 2019, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K masih dipersoalkan kalangan tenaga honorer K2. Termasuk di dalamnya kalangan para guru.

Aturan itu dinilai malah semakin akan menenggelamkan mereka. Sebab, keinginannya adalah langsung diangkat menjadi PNS, tanpa harus melalui tes. Terbitnya PP tersebut, malah akan menguntungkan kalangan umum dan guru nonhonorer.

“Apakah ini belum cukup. Justru PP 49 adalah cara pemerintah menenggelamkan honorer K2 bukan menyelamatkan,” kata Koordinator Daerah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pamekasan, Jatim sebagaimana ditulis jpnn.com.

Dinyatakan, honorer K2 semakin tidak yakin pemerintah bisa maksimal dalam melaksanakan PP 49. Sudah terbukti dalam mengimplementasikan PP 36/2018 dan PP 37/2018 masih karut marut. Aturannya juga berubah-ubah. Seperti bidan usia di atas 35 tahun yang akhirnya bisa diangkat menjadi PNS.

“Ini kan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami hanya ingin pemerintah membuat terobosan regulasi dengan menerbitkan PP baru untuk penyelesaian honorer K2 menjadi PNS,” tandasnya.

Melansir dari liputan6.com, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengimbau pekerja honorer tidak memaksakan kehendak jadi PNS. Sebab, untuk menjadi PNS perlu sejumlah syarat yang harus dipenuhi. “Jadi enggak bisa memaksakan kehendak. Negara ini ada aturannya kok,” katanya.

Yang pasti, pekerja honorer harus memahami dan menaati peraturan yang ada untuk menjadi PNS.

“Intinya bahwa harus ada pemahaman bersama. Tidak bisalah itu, honorer semua harus jadi pegawai negeri, nanti gimana orang menjadi pegawai negeri itu ada persyaratannya. Ada standar yang harus dipenuhi dan seterusnya, juga termasuk usia,” tandas Moeldoko. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?