JAKARTA – Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghidupkan kembali mata pelajaran (mapel) Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mendapat respon dari Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Orang asli Solo, Jawa Tengah ini mendukung bila mapel tersebut dihidupkan kembali.
Diisyaratkan, materi mapel tersebut bila diajarkan kembali ke siswa akan disesuaikan dengan konteks saat ini, dengan zaman sekarang, zaman kekinian.
“Tapi dalam artian ini berbeda bukan seperti yang dulu. Nanti akan ada pembaruan yang sesuai dengan kebutuhan kekinian,” katanya dilansir dari sindonews.com.
Baginya segala hal yang berkaitan dengan Pancasila merupakan sesuatu yang penting. “Ya kita ini kan hal yang berkaitan dengan Pancasila itu merupakan sesuatu yang urgent. Itu digali dari bumi Indonesia baik yang berkaitan dengan banyak hal, terutama kehidupan sehari-hari kita,” ujar ayah dua putra dan satu putri ini.
Melansir dari jawapos.com, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano mengatakan, materi penyampaian mapel PMP harus mengikuti perkembangan zaman. Siswa dituntut lebih aktif dibanding guru.
“Abad sekarang ini siswa harus lebih aktif, bukan guru lagi. Jadi kita akan kemas ke sana,” ujarnya.
Meski belum bisa merincikan kapan PMP akan mulai dihadirkan, sejatinya mapel tersebut akan diajarkan ke seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
“Ini yang harus disegarkan kepada anak-anak. Karena dipelajari semua, pendidikan karakter juga ada di situ kita tidak usah pusing-pusing meniru model-model dari luar. Sebabnya harus bangsa punya Pancasila,” tuturnya.
Di sisi lain, Pengurus Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Indonesia Satriwan Salim memberi tanggapan soal wacana akan dikembalikannya mapel PMP.
“Jadi sangat naif bagi saya dan misleading jika nilai dan moral PPKn diajarkan sebagai mata pelajaran sendiri yaitu secara konseptual filosofis salah,” katanya dilansir dari cnnindonesia.com.
Pihaknya menilai secara akademis usulan tersebut telah menyalahi konsep PMP itu sendiri. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang ada hanya mata pelajaran PPKn.
Begitu pula dalam Kurikulum 2013, kata Satriwan, mata pelajaran PPKn, Pkn, dan PMP tak ada bedanya.
“Isi PPKn itu ya PMP itu sendiri karena dia sudah inherent jadi secara filosofis, yuridis dan sosiologis yang terpenting secara pedagogis isi dari PKn 2013 itu ya moral pancasila itu sendiri,” katanya. “Menurut kami, ini ide yang lucu,” tambahnya. (Siedoo)