Siedoo.com -
Nasional

Alokasi Anggaran Dana Pendidikan Tahun 2019, Jumlahnya Cukup Besar

JAKARTA – Alokasi anggaran dana  pendidikan sangat fantastis, jumlahnya Rp 492,555 Triliun. Hal itu tercantum dalam lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

Dalam lampiran yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 terdiri atas beberapa kelompok, yaitu:

  1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 163,089 triliun;
  2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa Rp 308,375 triliun;
  3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp 20,990 triliun.

Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerinta Pusat itu terdiri atas Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp 153,726 triliun, dan Anggaran Pendidikan pada BA BUN sebesar Rp 9,363 triliun.

Untuk Anggaran Pendidikan pada K/L terbesar di:

  1. Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 51,896 triliun;
  2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Rp 40,210 triliun;
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rp 35,993 triliun;
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp 6,566 triliun;
  5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp 3,559 triliun;
  6. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rp 2,950 triliun;
  7. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 2,711 triliun;
  8. Kementerian Perindustrian Rp 2,323 triliun.

Adapun Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa di antaranya terdiri atas:

  1. Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp 56,867 triliun;
  2. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 51,226 triliun;
  3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp 4,475 triliun;
  4. Tunjangan Khusus guru PNSD di daerah khusus Rp 2,306 triliun;
  5. Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp 5,014 triliun.

Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Pembiayaan sebesar Rp 20,999 triliun, terdiri atas;

  1. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp 20 triliun;
  2. Dana Abadi Penelitian sebesar Rp 990 miliar.
Baca Juga :  Pengamat : Kebijakan Pendidikan yang Hit and Run

“Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini dilansir dari setkab.go.id

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?