JAKARTA – Hingga Rabu (28/11/2018) pukul 12.00 WIB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) selaku pelaksanan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 belum menerbitkan peserta SKD yang berhak maju ke SKB untuk tiga kementerian yang bersinggungan dengan pendidikan, seperti Kemendikbud, Kemristekdikti, dan Kemenag.
Di luar itu sudah ada 33 intansi seperti Kemenlu, Ombudsman, Sekjen MPR dan lainnya yang diumumkan lewat website instansi masing-masing.
Karena mulai 1 Desember tes SKB akan dimulai, sejak pekan lalu hingga kini BKN masih bekerja keras untuk memverifikasi dan memvalidasi hasil SKD dari semua instansi yang membuka lowongan untuk CPNS. Proses yang dijalankan BKN untuk hal itu tidaklah dilakukan dengan waktu singkat.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval (verifikasi dan validasi) hasil SKD oleh BKN. Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN. Selanjutnya pada verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.
“Sementara pada verval level II dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN; dan akhirnya verval level I di- approve oleh Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas. Zero mistake, itulah tujuan verval bertingkat ini,” tandasnya dilansir bkn.go.id.
Ridwan melanjutkan, proses verval masih berlangsung dan diperkirakan akan rampung seluruhnya pada akhir November 2018. “Target pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) awal Desember, jadi BKN optimistis proses verval rampung bulan November ini,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Panselnas 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade. Sesuai ketentuan, yang diperlukan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB jumlahnya minimal tiga kali formasi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
6.202 Formasi Nihil yang Melamar
Sementara itu, dari 238.015 formasi CPNS yang dibuka tahun ini, ada 6.202 formasi yang terancam kosong. Karena, tak ada satupun orang yang melamar.
Deputi SDM Aparatur, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan belum ada solusi lain terkait kondisi ini. “Kalau memang tidak ada yang melamar, ya tidak akan diisi,” katanya dilansir dari tempo.co.
Menurut dia, tidak mungkin juga untuk memindahkan peserta lain yang berlebih di satu formasi ke formasi tersebut.
Ke-6.202 formasi yang kosong pendaftar tersebut tersebar di tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan pemerintah daerah. Sebaran formasi yang kosong pendaftar tersebut yakni di Kementerian/Lembaga sebanyak 714 formasi meliputi 562 formasi khusus dan 152 formasi umum.
Di tingkat daerah, jumlah total formasi yang kosong pendaftar sebanyak 6.489 formasi. Di lihat dari wilayah, 2.200 formasi di wilayah Barat (Indonesia bagian Barat) dengan rincian 1.476 formasi umum dan 724 khusus.
Di wilayah Tengah, terdapat 1.555 formasi dengan rincian 1.220 formasi umum dan 335 formasi khusus. Adapun di wilayah Timur, jumlah formasi yang kosong pendaftar sebanyak 1.733 formasi dengan rincian 1.404 formasi umum dan 329 formasi khusus. (Siedoo)