JAKARTA- Banyak daerah dihantui krisis Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyikapi hal itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Syafruddin merilis Peraturan (Men-PANRB) Nomor 61 Tahun 2018 untuk mengatasi pemenuhan CASN.
Sejak Januari 2015 pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) memberlakukan memoratorium perekrutan CASN. Hal itu berimbas banyak daerah yang kekurangan ASN, karena banyak yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Karena itu, pembukaan penerimaan CASN 2018 menjadi angin segar bagi berbagai instansi pemerintah untuk sedikit mengurangi kekurangan ASN. Pemkab Cilacap misalnya, kekurangan 1.952 ASN yang pensiun sejak 2018. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cilacap, Heroe Harjanto mengatakan, sebagian besar mereka yang pensiun itu tenaga pendidikan atau guru.
Namun seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN 2018 kurang dari 10 persen. Bahkan, banyak formasi CASN yang kosong lantaran tidak ada peserta yang memenuhi passing grade kompetensi dasar. Jika kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.
Contohnya lagi, Pemkab Sragen sangat membutuhkan tenaga pegawai khususnya untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Begitu juga dengan Kabupaten Klaten, yang hanya 255 peserta seleksi CASN yang lolos SKD.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kabupaten Klaten, Surti Hartini menjelaskan peserta yang lolos seleksi hanya 6,55% dari seluruh formasi yang diajukan dan dibutuhkan Klaten.
Terbitkan Aturan Baru
Menghadapi hal ini, Menteri PANRB Syafruddin merilis aturan baru tentang tes CASN. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Paling tidak, aturan ini sebagai langkah awal mengurai benang kusut krisis kekurangan ASN. Sebab, diharapkan nantinya formasi yang diajukan baik pemda, kementerian, maupun lembaga negara bakal terpenuhi.
Peraturan Menteri (Permen) tersebut mengatur peserta yang tak lolos SKD masih berpeluang mengikuti tes lanjutan. Meski demikian, Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2018 itu tidak mengubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.
Dilansir suaramerdeka.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPSN. Serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan. (Siedoo)