Siedoo.com -
Nasional

Atasi Rendahnya Capaian Passing Grade CPNS, Pemerintah Siapkan Dua Opsi

JAKARTA – Rendahnya capaian passing grade pada tes SKD CPNS 2018 bisa berdampak pada keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Mengingat, formasi terbanyak adalah pada formasi guru yang mencapai 100 ribu lebih. Bila pemerintah masih berpedoman pada passing grade di jalur umum, TWK batas minimal nilai 80, TIU (75) dan TKP (143), dipastikan banyak formasi yang tidak terisi.

Rendahnya capaian tersebut membuat pihak pemerintah pusat berfikir ulang. Agar peserta bisa maju di tes selanjutnnya, yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menelurkan dua opsi agar banyak formasi yang tidak kosong. Pertama penurunan angka passing grade, kedua sistem rangking.

Dipastikan, rencana kebijakan tersebut tidak akan mengubah aturan yang lama. Sebab aturan yang akan dikeluarkan merupakan aturan baru untuk mengisi kekosongan.

“Nanti akan ada kebijakan. Kebijakan pastinya adalah untuk mengakomodir teman yang tidak lulus kurang lebih seperti apa. Apakah diturunkan, apakah rangking,” kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatamaja dilansir dari okezone.com.

Gambaran rangking bila jadi diterapkan, seluruh hasil SKD dari peserta akan dijumlahkan untuk kemudian di-rangking berdasarkan nilai tertinggi. Sementara jika sistem penurunan passing grade diterapkan, setiap subtes yang ada di SKD akan diturunkan.

Dikatakan, adanya kebijakan ini tidak akan mempengaruhi peserta Seleksi CPNS yang sudah lolos passing grade. Sebab, nantinya peserta yang lolos passing grade akan diadukan kembali dengan yang lulus. Sedangkan bagi yang lulus dengan kebijakan baru, akan diadukan kembali dengan yang tidak lulus passing grade.

“Anak anak yang lulus ini jangan sampai terganggu dengan anak – anak yang lulus yang akan dikeluarkan kebijakan baru tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  100 Hari Mendikbud Nadiem, Potong Rantai Penghalang Inovasi Pendidikan

Dipastikan Tidak Melanggar Hukum

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyebut, aturan baru ini tidaklah melanggar hukum. Sebab hal ini merupakan diskresi. Diskresi itu kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum. Diskresi dijamin dalam UU 30 2014.

“Dan ini tidak mengubah Permen juga. Hanya membuat aturan baru yang Insha Allah tidak melanggar UU, dan memenuhi standar-standar akuntabilitas,” jelasnya dilansir dari liputan6.com.

Dijelaskan, diskresi akan menentukan pihak yang dapat ikut tes SKB, yang jumlah pesertanya haruslah sesuai kuota jabatan yang tersedia dan kemudian dikalikan tiga. Lebih lanjut, dia menjelaskan pentingnya menjaga perubahan peraturan ini agar tidak ditunggangi pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Hal itu, yang harus diantisipasi.

“Kebijakan baru ini terkontrol, berstandar, dan akan dikeluarkan Menpan setelah ditandatangani nanti,” ucap Laode.

Mengenai pro dan kontra yang berpotensi muncul, Laode menyebut bahwa setiap kebijakan pasti ada sisi positif dam negatif. Sisi positifnya akan lebih ditekankan.

“Suatu kebijakan pasti ada sisi positif dan negatif. Diupayakan sisi positifnya lebih banyak,” terangnya. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?