Siedoo.com - Sosialisasi aplikasi SIAP BOS ke perwakilan cabang Dinas Pendidikan se-Jawa TImur
Teknologi

784 Sekolah di Jawa Timur Laporkan Dana BOS Secara Online

SURABAYA – Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang jamak dikenal dengan nama BOS, merupakan dana bantuan dari pemerintah pusat yang harus digunakan untuk sekolah di Indonesia dan dilaporkan secara administratif. Dana yang diberikan untuk setiap sekolah juga tidak sedikit, bahkan setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7790 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Rekening Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Siedoo Indonesia mewujudkan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Dana BOS secara online.

Aplikasi yang dinamakan SIAP BOS ini sangat memudahkan sekolah dalam melaporkan penggunaan dananya. Begitu juga dengan dinas terkait dalam hal ini adalah DISDIK (Dinas Pendidikan) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah) Jawa Timur. Karena setiap sekolah bisa mengisi secara serentak dari lokasi sekolah masing-masing, tanpa harus datang ke kantor Dinas Pendidikan.

“Rata-rata sekolah mengisi hanya dalam waktu 12 menit. Itu sudah termasuk mengisikan laporan, upload dokumen, dan mengirimkan laporan,” kata Irin Muhajirin, Penanggung Jawab Teknis Aplikasi SIAP BOS.

Jika menggunakan cara yang tepat, sebenarnya pelaporan BOS bukanlah merupakan hal yang menyulitkan. Di sini sekolah hanya cukup melakukan beberapa langkah pengisian, yaitu :

  1. Melengkapi profil sekolah dan biodata bendahara
  2. Melakukan pengisian laporan sesuai form yang disediakan
  3. Mencetak hasil laporan yang telah diisikan
  4. Melampirkan / upload beberapa berkas pendukung seperti RKAS, copy buku rekening, dll.
  5. Menunggu persetujuan dari cabang dinas.
Baca Juga :  Guru PNS Pensiun Tetap Mengajar, Gajinya dari BOS

Apabila status disetujui, berarti proses pelaporan secara online sudah selesai, sekolah tinggal mengirimkan berkas asli sebagai bukti fisik ke Cabang Dinas terkait.

“Melalui aplikasi ini, beberapa elemen sekaligus dapat bersinergi untuk melakukan pelaporan dan pemantauan. Kepala Sekolah, Cabang Dinas, Disdik, BPKAD dan Pembina semua bisa bersinergi dan bekerja sama untuk kelancaran pelaporan,” tambahnya.

Tak diragukan lagi bahwa, perkembangan teknologi Informasi dapat memudahkan berbagai pekerjaan manusia. Terbukti, hanya dengan 4 hari laporan dana BOS untuk 784 sekolah meliputi Sekolah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB Negeri se-Provinsi Jawa Timur dapat diselesaikan. Kegiatan yang dimulai sejak 5 November 2018 ini sudah mencapai tingkat pengisian 97.70 % dari 784 sekolah. (Siedoo) 

Apa Tanggapan Anda ?