Siedoo.com -
Daerah

Pemilihan Rektor Unpad Diundur, Berikut Penjelasannya

BANDUNG – Sesuai jadwal, proses pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2019-2024 diselenggarakan 18 September – 18 Oktober 2018. Tetapi hal itu kini diperpanjang hingga pertengahan November tahun ini.

Perpanjangan waktu tersebut dikemukakan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad setelah Sidang Pleno tertutup yang dilakukan di kampus Magister Manajemen Unpad, Jalan Dipati Ukur No. 46, Bandung, belakangan ini. Ketua MWA Unpad Rudiantara menyatakan perpanjangan waktu pemilihan ini bukan atas dasar mengulur-ngulur. MWA Unpad ingin memastikan proses pemilihan Rektor Unpad sejalan dengan pola good governance agar proses dan hasil berjalan baik.

Proses peninjauan ini dilakukan berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan kepada MWA Unpad. Rudiantara menegaskan, MWA Unpad belum sama sekali melakukan penilaian terhadap individu para Calon Rektor. Proses peninjauan murni ditujukan kepada proses pemilihan. Calon Rektor tersebut adalah Aldrin Herwany, M.M., PhD, Prof. H. Atip Latipulhayat, LL.M., PhD, dan Prof. Dr. Obsatar Sinaga, M.Si.

“Tentunya kita tidak berharap (proses pemilihan Rektor) ini dari nol lagi,” tegasnya dilansir dari unpad.ac.id.

Ada beberapa prosedur yang diakui MWA perlu diperbaiki. Salah satunya yaitu mekanisme pemrosesan pengaduan dari pemangku kepentingan.

“Tujuannya diperbaiki itu karena kita harus menyampaikan bagaimana posisi atas tanggapan (pengaduan) tersebut,” kata Rudiantara.

Ditandaskan, ada dinamika dari proses pemilihan rektor. Pihaknya menyikapi dengan kemungkinan harus melakukan beberapa perbaikan dari proses.

Rudiantara menjelaskan, perbaikan proses dilakukan untuk mewujudkan good governance. Diharapkan, melalui perbaikan ini proses pemilihan Rektor Unpad 2019-2024 lebih transparan.

Proses peninjauan ulang proses ini diharapkan dapat selesai dalam dua minggu mendatang. Rudiantara memastikan, penetapan Rektor Unpad terpilih 2019-2024 selambat-lambatnya dilakukan pada pertengahan Januari 2019 mendatang.

Baca Juga :  Perusahaan Rintisan Merupakan Ancaman bagi Bank

“Dalam Statuta Unpad PP No. 51 tahun 2015 penetapan Rektor (terpilih) paling lambat 3 bulan sebelum masa berakhirnya jabatan Rektor yang sekarang, yaitu 13 April 2019,” jelas Rudiantara. (Siedoo)

Apa Tanggapan Anda ?