JAKARTA – Unjuk rasa tenaga honorer K2, termasuk di dalamnya guru honorer, di Istana Negara, Selasa (30/10/2018) lalu masih menjadi perhatian banyak pihak. Keinginan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo saat itu gagal. Mereka tidak lain, ingin menyampaikan uneg-unegnya agar diangkat menjadi PNS.
Untuk bisa menembus hal itu, pemerintah harus merevisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Poin yang direvisi yakni, bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes. Wadah tenaga honorer K2 tersebut adalah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I).
Nampaknya, apa yang disampaikan FHK2I itu sejalan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Ketua Umum ADKASI Lukman Said akan bertemu Presiden untuk menyampaikan hasil rakernas organisasi yang dipimpinnya itu.
“Kami akan menemui presiden,” katanya dilansir dari jpnn.com.
Dinyatakan, hasil rekomendasi rapat kerja nasional (rakernas) ADKASI dan dukungan lembaga DPRD yang mendesak revisi UU ASN, sebagai solusi honorer K2 di PNS-kan. Ditandaskan, honorer K2 bukan hanya aksi di Jakarta tapi juga di daerah-daerah. Ia menduga, presiden mendapatkan informasi yang tidak objektif dari para pembantunya.
“ADKASI perlu bertemu presiden, menyampaikan secara konkret sehingga informasi ke Istana tidak bias,” ucapnya.
UU ASN Perlu Direvisi
Tidak diangkatnya honorer K2 menjadi PNS, pemerintah pusat menyiapkan solusi. Di antaranya menjadikan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan ini pun juga melalui tes.
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyebut P3K merupakan konsep yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bagi siapa pun yang usianya melebihi 35 tahun boleh mengikuti tes P3K. Tidak hanya honorer K2.
Konsep tersebut menurutnya jelas bukan yang diinginkan oleh para honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun. “Yang dituntut oleh honorer K2 adalah menjadi PNS, bukan P3K. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS,” kata Nizar.
Karena itu, solusi yang ditawarkan DPR untuk menyelesaikan honorer K2 adalah dengan merevisi UU ASN. Sehingga, mengakomodir honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PNS.
“DPR memberi solusi revisi terbatas terhadap UU ASN. Sehingga, nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS,” tegas legislator asal Madura ini.
FHK2I Tetap akan Mencari Dukungan
Kabar akan segera ditetapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang P3K menjadi PP, membuat honorer K2 merasa cemas. Mereka khawatir gagal menjadi P3K dan menjadi honorer selamanya.
“Kalau PP P3K ditetapkan, siap-siap dibuang dan jadi honorer abadi kalau tidak lulus tes. Tambah sakit rasanya kalau terus menerus diperlakukan tidak adil begini,” ujar Ketum FHK2I Titi Purwaningsih.
Bila PP P3K resmi berlaku, bertepatan dengan itu akan menjadi hari berkabung honorer K2 se-Indonesia. Tidak ada lagi yang bisa dipenuhi oleh pemerintah.
“Beginilah gaya pemerintahan zaman now. Tidak mengedepankan hati nurani. Semuanya diperhitungkan dengan kalkulator matematika. Tidak bisa diubah,” ucapnya.
Walaupun nasib sudah di ujung tanduk, Titi menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan. Gerilya ke mana saja upaya untuk mencari dukungan.
RPP tentang P3K Perlu Diuji Publik
Sementara itu, Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mendesak dilakukannya uji publik RPP tentang P3K sebelum diteken Presiden menjadi PP. Menurut Sekjen FPHI Muhammad Rambe, Presiden tidak boleh melanggar UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“RPP PPPK wajib uji publik sebelum ditandatangani presiden. Tidak bisa asal tanda tangan. Ini bahaya,” kata Rambe.
Dia mencontohkan PP Managemen PNS yang tidak diuji publik, sampai sekarang bermasalah dan turunannya (PermenPAN-RB 36/2018) tengah digugat FPHI ke Mahkamah Agung. Presiden, tidak boleh segampang itu tanda tangan sebuah RPP tanpa diketahui publik sebagai pelaksanaan UU 14/2008.
“Masak iya sekelas presiden tidak ada yang beritahu hal itu, enggak mungkin. Saya tidak tahu persis hukum apa yang bisa menjerat seorang pejabat negara atau presiden jika melanggar sebuah undang-undang,” ucapnya.
Pengangkatan Selesai di Tahun 2014
Pengangkatan tenaga honorer K2 untuk menjadi PNS tertutup sudah. Sebab, secara de jure, permasalahan tenaga honorer K2 sudah selesai, sudah diakhiri pada tahun 2014 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012.
Meski begitu, dalam realitanya masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439 ribu lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi di tahun 2013.
“Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dilansir dari menpan.go.id. (Siedoo)