BOGOR – Sistem zonasi bukan hanya diterapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Zonasi adalah suatu kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Tanah Air.
Hal tersebut ditandaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi.
Diterangkannya, zonasi untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan masyarakat.
Zonasi ditetapkan bersama-sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bukan hanya oleh pemerintah pusat.
“Tentu dengan zonasi nanti harapannya sekolah favorit itu ada di setiap zonasi, bukan hanya di tempat-tempat tertentu. Di semua zonasi harapannya adalah sekolah favorit,” katanya dilansir dari kemdikbud.go.id.
“Tentu kita akan mempercepat di setiap zona ini ada sekolah yang berkualitas. Jadi sekolah kualitas itu ada di mana-mana,” tambahnya.
Dikatakan, Kemendikbud memfokuskan sistem zonasi di daerah yang belum memiliki sekolah yang berkualitas.
“Sistem zonasi kita fokuskan untuk daerah-daerah yang di zonasi itu tidak ada sekolah yang berkualitas. Tapi ini masih digodok belum selesai,” ujar Didik
Kemendikbud, lanjutnya, harus menciptakan lebih banyak lagi sekolah favorit, dengan menerapkan program interferensi dalam peningkatan pendidikan.
“Makanya diperlukan program intervensi. Intervensi bisa dalam bentuk program peningkatan kualitas guru, peningkatan sarana prasarana, perbaikan proses belajar mengajar, perbaikan kegiatan kesiswaan, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Didik, harus ada intervensi terhadap sekolah-sekolah, yakni sekolah mana saja yang sudah mendekati Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Dan itu yang akan diintervensi sehingga ada sekolah bagus di setiap zona,” tuturnya.
Ia menuturkan, jika masyarakat ingin mengakses titik zonasi, bisa mengunjungi laman khusus, yaitu zonamutu.data.kemdikbud.go.id. (Siedoo)