MAGELANG – Bila ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai pengadilan. Itu diwadahi dalam Rumah Restorative Justice. Syarat ketentuannya pun berlaku. Simak sampai akhir. Di Kota Magelang pun sudah ada. Pemerintahan setempat sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri membentuknya. Hadirnya rumah tersebut diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi. Sehingga, jika ada…