JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) berkewajiban untuk membuat peraturan turunannya Undang-Undang Pesantren. Setidaknya ada dua Peraturan Presiden (PP) dan 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun ke depan. Hal tersebut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ahmad Zayadi menuturkan. Namun begitu, ai mengingatkan adanya tantangan dalam menyusun peraturan turunan dari…