JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah melarang pemerintah pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap, termasuk di dalamnya guru. Presiden pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kehadiran regulasi tersebut bukan berarti sebagai pengganti pengangkatan tenaga honorer. Karena, untuk bisa menjadi…