SEMARANG – Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) melarang penggunaan plastik sekali pakai atau single use plastic di lingkungan Kemenristekdikti dan perguruan tinggi se-Indonesia. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Menristekdikti Nomor 1/M/INS/2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Dengan adanya…