JAKARTA - Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa digunakan untuk menggaji guru non-PNS maksimal 50 persen mendapat sorotan dari anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Perempuan berjilbab ini memberikan catatan khusus terkait kebijakan penyalurannya. Menurutnya, verifikasi sekolah menjadi suatu hal yang sangat penting dengan berbagai keterbatasan karena luasnya wilayah di Indonesia.…