Nasional

Guru Dilindungi Secara Hukum Agar Bekerja Lebih Profesional

JAKARTA - Guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Perlindungan terhadapnya, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan,…