Opini

Musim Pendaftaran Sekolah, Pastikan Anak Sudah Memiliki KIA

Siedoo, Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 adalah tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan…