Daerah

Kejam, Guru Tidak Masuk Tiga Hari Terancam Dipecat

GRESIK - Bila tidak kerja selama tiga hari berturut-turut, maka bisa dilakukan pemutusan kerja. Hal itu menjadi salah satu poin dalam perjanjian kontrak kerja guru honorer non-kategori dua (non-K-2) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Mahin membenarkan perjanjian kontrak kerja tersebut. Ia mengakui perjanjian tersebut memang terlalu kaku. Melihat kondisi itu, maka…