JAKARTA, siedoo.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN. Paling lambat 30 September 2022. Hal ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN, baik di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Imbauan kepada instansi pemerintah untuk mempercepat inventarisasi data…